KARANGMOJO-KAMIS KLIWON | Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, SE didampingi Ketua Komisi A Eri Agustin dan anggota menyampaikan kebijakan Pemerintah terutama soal keterbukaan informasi di lingkungan Pemda Gunungkidul.
Setelah Ketua DPRD memberikan pengantar, di depan sejumlah wartawan Eri Agustin memaparkan bahwa kebijakan Pemda yang perlu diketahui publik adalah Perda No 11 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi.
“Warga Gunungkidul diberi ruang seluas luasnya untuk memberi masukan, kritik dan saran kepada Pemda,,” ujar Eri Agustin di Rumah Makan Mbah Padmo, Ngawis Karangmojo 25-3-2021.
Dalam kesempatan jumpa media yang difasilitasi Dinas Kominfo itu, dijabarkan secara detail bahwa pelapor maupun pengkritik dijamin dan dilindungi kerahasiaan jati dirinya.
“Saran kritik dan masukan warga sepedas apa pun pasti diterima dan pasti ditindak lanjuti oleh Pemda paling lambat 10 hari dari laporan masuk,” terang Supriyanto dari Dinas Kominfo.
Menurutnya, masukan warga bisa dikirim ke Portal Resmi Pemda Gunungkidul dalam menu LAPOR. Lazimnya memasuki website dengan email kemudian menulis uraian permasalahan yang dimaksud.
Kritik, masukan laporan, ataupun pertanyaan, lanjut Supriyanto, akan diteruskan kepada Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi. (Bambang Wahyu Widayadi)