WONOSARI, SELASA PON-Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut tentunya menjadi harapan dan angin segar guru honorer se-Indonesia.
Dihimpun dari berbagai sumber media nasional, dengan adanya PP 49 Tahun 2018, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Perbedanya adalah masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS, selain itu masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid saat dikonfirmasi terkait terbitnya PP 49 Tahun 2018 menyampaikan, pihaknya secara detail belum mempelajari dan secara resmi belum dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gunungkidul.
“Saya belum mempelajari, belum bisa memberikan komentar. Informasi resmi belum kita terima, kita tunggu saja nantinya,” jelasnya. (Ag/ig)













