INFOGUNUNGKIDUL, SELASA PON
WONOSARI– Hr (26) warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, pemerkosa emak-emak W (54), yang merupakan tetangga dekat, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hr. ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul. Hr. ditahan untuk menjalani proses hukum.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, atas perbuatannya, Hr. dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
“Ancaman hukumannya jelas yaitu maksimal 12 tahun penjara,” tegas Riko Sanjaya, Selasa, (12/02).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, polisi mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Hr. sebagai tersangka.
“Dari hasil visum tim medis diketahui adanya luka baru dikemaluan korban,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Hr. nekad memperkosa W tetangganya Minggu, (10/02) dini hari silam.
Hr. menurut Riko dalam kondisi mabuk berat menyelinap ke kamar W kemudian menyetubuhinya secara paksa. Aksi mesum Hr diketahui oleh menantu dan anak korban hingga Hr ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pihak berwajib.
Penulis: Ag/ig
Foto utama: Ilustrasi-Ist
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…