Pada register Dinas Koperasi menurut Widagdo, jumlah pemohon rekomendasi untuk pembelian minyak solar tercatat 240 unit.
Dinas Koperasi UKM Gunungkidul hingga saat ini, menurutnya, tidak mempunyai data pengecer BBM baik yang menjual dengan botol ataupun dengan box pertamini. Dinkop UKM juga tidak pernah mengeluarkan izin pengecer BBM untuk diperjualbelikan kembali.
“Alasan kami, itu bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 (Tentang Minyak dan Gas Bumi) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi),” beber Widagdo, tanpa menunjuk pasal dan ayat yang dianggap bertentangan tersebut.
Bertolak dari jawaban Kadinkop UKM Gunungkidul, sebagian pengamat menilai, bahwa masyarakat pengecer BBM selama ini sengaja dibiarkan mengambang, tidak diberi penjelasan, bahwa sesungguhnya mereka melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Disandingkan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2014, dinyatakan, pengusaha kecil, termasuk penjual bensin eceran, pembinaannya berada di bawah tanggungjawab pemerintah.
“Di tingkat daerah, kewenangan tersebut ada di Dinas Koperasi UKM. Sangat lucu kalau Dinas Koperasi tidak memiliki data,” ujar Mudi Lestari, pengamat dan pegiat sosial kemasyarakatan Kecamatan Patuk. (Bambang Wahyu Widayadi)






