HUKUM & KRIMINAL

Pengembangan Kasus Narkoba, Petugas Berhasil Amankan Puluhan Pemuda

WONOSARI-SENIN PON | Satreskoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang selama awal bulan Oktober 2020 lalu.

Kasat Narkoba AKP Dwi Astuti Handayani, mengatakan, pengungkapan kasus obat-obatan terlarang pada tanggal 2 Oktober 2020. Berawal ketika petugas menerima informasi masyarakat, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan obat terlarang di Jalan Playen-Paliyan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dapat berhasil mengamankan T (22) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“T adalah seorang tukang parkir, dari penggeledahan, kami juga mengamankan barang bukti berupa 38 butir pil Yarindo dan handphone miliknya,” katanya Senin, (19/10/2020) siang.

Setelah dilakuian pengembangan, polisi juga mengamankan A (22) seorang buruh harian lepas warga Kapanewon Wonosari. Dari tangan tersangka A, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 80 butir pil Yarindo, 1 handphone, kaleng bekas rokok, dan 1 plastik kecil. Dari hasil pengembangan pula polisi juga berhasil mengamankan RAG, seorang residivis warga Kapanewon Playen.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 140 pil Yarindo dan HP. Dari RAG kita juga berhasil mengamankan WWT (26), lelaki warga Kapanewon Tepus, dengan barang bukti 50 butir pil Yarindo, dan uang Rp 120 ribu juga HP,” katanya.

Dwi Astuti menambahkan, setelah mengamankan beberapa tersangka, petugas juga menangkap kembali seorang pemuda lain yakni DES (19), seorang residivis warga Bantul.

Dari tersangka DES, petugas telah menyita barang bukti berupa 65 butir pil, HP, dan tas selempang.

Dikembangkan kembali, sehingga polisi juga menangkap ESJ (25) warga Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul yang berprofesi sebagai tukang parkir. Dari tangan ESJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 29 pil Yarindo, 2 butir pil Riklona, serta HP.

“Kita kembangkan terus hingga kami kembali dapat mengamankan TNY (21) warga Bantul, dari TNY kami dapat mengamankan barang bukti 7 butir pil Alprazolam, 1 buah tas selempang, dan HP,” tambahnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara maksimal 15 tahun. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Mencuri Motor, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…

6 jam ago

Lemot Buka Rekam Medis, RSUD Wonosari Disomasi

GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…

17 jam ago

Keluarga Besar Partai Golkar Berduka, Tokoh Politik Senior Berpulang

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…

2 hari ago

Smart Batik Indonesia Kembangkan Ekosistem Batik Sawit di Yogyakarta

YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…

4 hari ago

Dugaan Malpraktik RSUD Wonosari akan Dibawa ke-Majelis Disiplin Profesi

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…

5 hari ago

Veda Ega Pratama Pembalap Indonesia Asal Gunungkidul Mengukir Sejarah Besar

GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…

5 hari ago