WONOSARI, Selasa Pon–Makamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan legalitas Himpunan Penghayat Kepercayaan. Wali murid Penganut Aliran Kepercayaan bingung ketika harus mengisi kolom agama. Kolom Penghayat tidak tersedia. Isi pilihan hanya memuat 6 (enam) agama yang diakui pemerintah.
Suroso, Penghayat Palang Putih Nusantara mengeluh, legitimasi aliran kepercayaan masih belum bisa diterima sepenuhnya oleh institusi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
Dia terkendala saat memandu atau mengisi status agama para anak didik dari aliran penghayat. Saat anak para penghayat disodori blangko surat pernyataan agama dari sekolah bingung. Kolom aliran kepercayaan belum ada.
“Kami belum bisa menyikapi ketika anak-anak kami disodori surat pernyataan pendidikan agama dari sekolah”, ujar Suroso, (27/02)
Mengutip data Dinas Kebudayaan, di Kabupaten Gunungkidul ada sepuluh lembaga himpunan penghayat kepercayaan.
Lembada tersebut di antaranya: Sapto Darmo, Ngudi Utomo, Mardi Santosaning Budi, Hidup Betul, Sumarah, Suryo Mataram, Palang Putih Nusantara, Ngesti Kasampurnan, Kaweruh Kodrating Pangeran, dan Pran Soeh.
Terkait belum tersedianya kolom penghayat, sebagian besar tokoh menyarankan untuk diisi sesuai aliran yang diikuti. Kolom yang tersida bisa diabaikan.
Reporter: W. Joko Narendro_ig
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…