Penjudi Dadu dan Remi Digrebek Polisi

1026

NGAWEN, Sabtu Pon– Empat penjudi dadu dan dua orang penjudi remi digrebek petugas gabungan Polres Gunungkidul Senin sore, (21/5) silam. Penggrebekan dilakukan di pekarangan salah satu warga Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen.

Kasubag humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, penggrebekan sempat menggegerkan warga sekitar. “Mereka adalah target operasi,” kata Iptu Ngadino, (2/6).

Empat penjudi dadu diantaranya Kus (55), IF (22), AS (32), HI (32). Mereka warga Kecamatan Ngawen. Dari keempat pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa perangkat alat judi dan uang tunai Rp 395.000,00.

Dua penjudi kartu remi adalah AN (31) dan RY (45). Mereka juga masih warga Kecamatan Ngawen. Dari keduanya Polisi mengamankan barang bukti 2 set kartu remi, satu lembar alas judi berupa banner dan uang tunai Rp 220.000,00.

“Keenam pelaku judi, disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Iptu Ngadino.

Dia menambahkan, operasi pekat progo 2018 Polres Gunungkidul yang digelar selama 14 hari mulai 13 s/d 26 Mei 2018 berhasil mengungkap perjudian dan menyita minuman keras berbagai merek dan oplosan jenis ciu dalam jerigen.

“Ini penegakan hukum terhadap pekat (penyakit masyarakat), supaya kamtibmas di Gunungkidul aman kondusif, terutama dalam bulan Ramadhan, dan hari Raya Idul Fitri 1439,” imbuhnya. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.