- ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- ASN dilarang memasang spanduk / baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
- ASN dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar / foto bakal calon / bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial
- ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
- ASN dilarang menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Mengutip pendapat pengamat politik Agus M.Si, Muhammad Rysad menyatakan, ASN yang terjun ke politik praktis akan mengganggu tupoksi sebagai pelayan masyarakat. (Redaksi)






