Penyakit Birokrasi di Indonesia: ASN Mengincar Kekuasaan

2180
  1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  2. ASN dilarang memasang spanduk / baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

 

 

  1. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  2. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
  3. ASN dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar / foto bakal calon / bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial
  4. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  5. ASN dilarang menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Mengutip pendapat  pengamat politik  Agus M.Si,  Muhammad Rysad menyatakan, ASN yang  terjun ke politik praktis  akan mengganggu tupoksi sebagai pelayan masyarakat. (Redaksi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.