Categories: PEMERINTAHAN

Perangkat Desa dan Petani Bisa Mendapat Uang Pensiun

WONOSARI, Sabtu Pon-Untuk mendapatkan uang pensiun dan perlindungan jaminan kerja, tidak harus menjadi pekerja perusahaan atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun saat ini seluruh pekerjaan non ASN pun seperti perangkat desa, petani bahkan usaha kecil, bisa mendapatkan pensiunan dihari tuanya. Dengan syarat masuk menjadi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dijelaskan Direktur Perisai BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul Sukiyati, S.Pd, program yang dicanangkan dengan sasaran pada Perangkat Desa, dalam rangka membantu harapan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat, khususnya Perangkat Desa, petani, dan pekerja di luar ASN.

Ia membeberkan tiga program yang dicanangkan BPJS:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan
  3. Jaminan Kematian (JKM)

Ikut kepesertaan JHT akan mendapatkan uang pensiun seperti PNS (Taspen). Ini akan diberikan setelah masa purna tugas sebagai Perangkat Desa atau sudah menjadi kepesertaan BPJS selama 15 tahun. Jika peserta meninggal akan jatuh pada suami atau istri sampai ada anak yang kedua maksimal berumur 23 tahun.

Kemudian lebih lanjut ia menjelaskan, JKK merupakan wujud perlindungan bagi pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja dengan biaya unlimited atau tidak dibatasi. Kepesertaan JKK akan mendapat tiga manfaat diantaranya:

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, selama belum bisa bekerja akan mendapatkan uang pengganti sebesar Rp.48 ribu lebih per harinya.
  2. Apabila terjadi cacat akan dihitung perapa % cacatnya akan dikalikan Rp.107 juta.
  3. Apabila dalam kecelakaan tersebut mengalami kematian akan mendapatkan santunan Rp. 77 juta lebih ditambah biasiswa Rp.12 juta apabila masih mempunyai anak sekolah.

BPJS Gunungkidul, sambungnya, saat ini sudah menjalin kerjasama dengan 4 rumah sakit. Diantaranya: RSUD Wonosari, RS Panti Rahayu, Kelor, Karangmojo, RS Nur Rohmah, Gading, Playen, dan RS Pelita Husada, Semanu.

Program yang terakhir JKM, apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan Rp. 24 juta plus biasisiswa Rp. 12 juta jika masih ada anak yang bersekolah.

Dia menambahkan program yang ditawarkan untuk petani dan masyarakat yang layak menjadi kepesertaan BPJS akan mendapatkan fasilitas sama dengan program untuk Perangkat Desa.

Iuran per bulanya sebesar Rp.36.800,- terbagi untuk tiga program,

JHT, Rp. 20 ribu/bulan

JKK, Rp. 10 ribu/bulan, dan

JKM Rp. 6.800/ bulan.

Sukiyati, S.Pd: Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non ASN. (joko)

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

1 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago