WONOSARI – Sabtu Kliwon | Ada perbedaan mendasar antara kedua nomenklatur atau titelatur “ketua” dan “kepala”. Kalau tidak dipahami dengan baik dapat menimbulkan kerancuan dalam manajemen pengambilan keputusan.
Organisasi yang menggunakan nomenklatur ketua, maka prinsip dan hubungan kerja antara ketua dan wakil ketua berlaku “kolektif kolegial”. Artinya ketua dan wakil ketua dalam mengambil keputusan atas dasar musyawarah mufakat.
VIDEO TERBARU :
Organisasi yang menggunakan nomenklatur ketua antara lain MPR, DPR RI, DPD, DPRD dan Pengadilan.
Berbeda dengan nomenklatur kepala. Titelatur ini memiliki kekuasaan tunggal/absolut. Pengambilan keputusan dapat dibuat, dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan secara mandiri.
Organisasi yang menggunakan nomenklatur kepala antara lain: kepala daerah, kepala dinas, kepala badan kepala desa/kelurahan.
Apabila dalam organisasi terdapat jabatan “wakil kepala” maka uraian pekerjaan/job description wakil kepala hanya sebatas mewakili kepala jika kepala berhalangan dan atau mendapat tugas lain yang diberikan oleh kepala. Semua keputusan institusi hanya dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh kepala.
(Bambang Krisnadi – mantan anggota DPRD DIY)
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…