WONOSARI – Sabtu Kliwon | Ada perbedaan mendasar antara kedua nomenklatur atau titelatur “ketua” dan “kepala”. Kalau tidak dipahami dengan baik dapat menimbulkan kerancuan dalam manajemen pengambilan keputusan.
Organisasi yang menggunakan nomenklatur ketua, maka prinsip dan hubungan kerja antara ketua dan wakil ketua berlaku “kolektif kolegial”. Artinya ketua dan wakil ketua dalam mengambil keputusan atas dasar musyawarah mufakat.
VIDEO TERBARU :
Organisasi yang menggunakan nomenklatur ketua antara lain MPR, DPR RI, DPD, DPRD dan Pengadilan.
Berbeda dengan nomenklatur kepala. Titelatur ini memiliki kekuasaan tunggal/absolut. Pengambilan keputusan dapat dibuat, dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan secara mandiri.
Organisasi yang menggunakan nomenklatur kepala antara lain: kepala daerah, kepala dinas, kepala badan kepala desa/kelurahan.
Apabila dalam organisasi terdapat jabatan “wakil kepala” maka uraian pekerjaan/job description wakil kepala hanya sebatas mewakili kepala jika kepala berhalangan dan atau mendapat tugas lain yang diberikan oleh kepala. Semua keputusan institusi hanya dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh kepala.
(Bambang Krisnadi – mantan anggota DPRD DIY)
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…