Pertama di Gunungkidul Bupati Tidak Laksanakan Keputusan BPASN

1519

WONOSARI-SELASA PON | Meski namanya telah aktif tercantum dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) namun HK masih belum bisa bernafas lega, lantaran hingga saat ini dirinya belum juga dipekerjakan oleh Bupati Gunungkidul H Sunaryanta. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul HK Sabtu (16/09/2023).

Menurut HK saat dilakukan pengecekkan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKN Pusat, nama dirinya tercatat aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Gunungkidul.

Selain itu, menurut HK, dirinya tercatat aktif sebagai PNS Daerah setelah terbitnya keputusan BPASN pada akhir maret 2023 lalu.

Namun demikian HK masih belum bernafas lega lantaran sampai saat ini HK belum dipekerjakan kembali oleh Bupati Gunungkidul.

“Nama saya aktif di data Kepegawaian BKN Pusat”, ujar HK.

Berbekal hal tersebut dan keputusan BPASN, HK berharap agar Bupati Gunungkidul segera mempekerjakan dirinya sebagai PNS lagi.

Selain itu, merurut HK, hasil audensi yang digelar DPRD Kabupaten Gunungkidul juga merekomendasikan agar Bupati Gunungkidul segera melaksanakan keputusan BPASN tersebut.

“Hasil audensi disampaikan juga di Paripurna, merekomendasi Bupati untuk segera melaksanakan putusan BPASN”, jelas HK.

Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyampaikan bahwa hasil audensi dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul sudah disampaikan kepada PPK atau Bupati Gunungkidul.

“Hasil Audensi langsung kami sampaikan Bupati”, jelas Iskandar.

Meski hasil Audensi telah disampaikan secara lisan maupun tertulis, namun untuk keputusan menurut Iskandar semuanya tergantung pada Bupati.

Iskandar juga menyampaikan PPK Daerah dan BPASN sama sama memiliki aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS.

“Keputusan ditangan PPK, dalam hal ini Bupati”, pungkas Iskandar.

(A Yuli)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.