WONOSARI, Kamis Legi, -Untuk memenangkan Pileg 2019, Partai Politik (Parpol) harus mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya di setiap daerah pemilihan (Dapil). Syarat untuk bisa mengeruk suara masing-masing Dapil, ketua parpol harus memasang bakal caleg (bacaleg) yang memiliki popularitas dan ikatan emosional dengan bakal calon pemilih. Partai yang mengabaikan atau tidak cerdas memasang bintang di satu Dapil, dipastikan tidak akan memperoleh kursi di legeslatif.
Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah disyahkan pada sidang paripurna DPR, Jumat (21/7/17) silam. Khusus menyangkut konversi suara menjadi kursi, UU mengagetkan banyak orang.
UU Pemilu dituding menguntungkan partai besar dan menggilas partai kecil, padahal efeknya belum tentu. Kecurigaan itu terlalu berlebihan. Kekhawatiran tersebut adalah tanda bahwa aktor politik tidak mampu menterjemahkan konversi suara menjadi kursi.
UU Pemilu yang disyahkan tahun 2017 meninggalkan Metode Kuota Hare (MKH), menggantinya dengan Sainte Lague Murni (SLM).
Konversi suara menjadi kursi menurut (SLM) yang digagas Prof Andre Sainté Laguë dan diterapkan di negara-negara Skandinavia, adalah memacu supaya Parpol dan bacaleg bersinergi.
Mengubah suara menjadi kursi legeslator menurut SLM adalah membagi suara dengan bilangan ganjil 1,3,5,7,9 dan seterusnya. Implementasi pada pemilu (pileg) 2019 sangat menarik untuk disimulasikan.
Parpol pengumpul suara terbanyak di masing-masing dapil akan memperoleh kesempatan untuk mengambil kursi pertama, bahkan terbanyak.
Is Sumarsono, SH, salah satu komisioner KPUD Kabupaten Gunungkidul mengatakan, pengumpul by name terbanyak di dalam internal parpol dipastikan duduk di legeslatif tanpa memandang nomor urut.
Sebutlah Dapil 1 jatah kursi DPRD 4 kursi, parpol peserta 5, gambaran perhitungan perolehan suara komposisinya seperti di bawah ini.
Partai A mengumpulkan suara 220.000, B mendapat 100.000, C – 30.000 suara, D – 25.000 dan Partai E – 20.000 suara.
Ketika MSL diterapkan, maka Parpol A dengan perolehan suara 220.000 dibagi 1, ketemu 220.000. Angka tersebut tertinggi di antara B, C, D, dan E. Untuk itu kursi pertama direbut A dan diberikan ke caleg by name internal terbanyak di Partai A, tanpa memandang nomor urut.
Kursi kedua, Partai A 220.000 dibagi 3 ketemu 73.333, Partai B 100.000 suara. Partai A di bawah B, maka kursi kedua diberikan ke Partai B, kemudian diserahkan ke tokoh internal peraih by name terbanyak di Partai B.
Kursi ketiga, Partai A 220.000 dibagi 5 = 44.000, Suara B 100.000 dibagi 3 = 33.333, C 30.000, D 25.000 dan E 20.000. Partai A masih unggul, sebab itu kursi kembali diberikan ke A.
Kursi keempat Partai A 220.000 dibagi 7 = 31.428 Partai B 100.00 dibagi 5 = 20.000, C 30.000, D 25.000 dan E 20.000. Suara tertinggi ada pada A 31.428, kursi keempat kembali diambil Partai A.
Hasil akhir Dapil 1 Partai A merebut 3 kursi, Partai B 1 kursi. Sementara Partai C, D dan E gigit jari.
Mengapa demikian? Alasan rasionalnya, patut diduga Partai A memasang 3 tokoh bintang yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Dengan kata lain tokoh tersebut memiliki basis massa di dapilnya. Partai C dengan 30.000, D 25.000 dan E 20,000, bekerja sia-sia, karena memasang bacaleg secara asal-asalan.
Kuncinya, Pileg 2019 bukan sekedar perang partai, tetapi perang bintang. Di Gunungkidul perang bintang belum begitu kelihatan. Ditemukan tokoh yang telah merintis diri sebagai bintang, dalam konteks terus mendekatkan diri ke masyarakat.
Dia adalah Slamet, S.Pd. MM. Tahun 2017 politisi Golkar ini gencar bersolek untuk menjadi tokoh yang dikenali masyarakat dengan memaksimalkan instrumen rumah aspirasi, termasuk rajin muncul di facebook menginformasikan berbagai kegiatan riil partainya.
Politisi sekandang seperti Marsiyo, Heri Nugroho, bahkan H. Sugiyarto, selaku Ketua DPD Golkar Gunungkidul tidak segencar Slamet.
Tokoh Parpol yang berpandangan konvensional (bergerak hanya di masa kampanye) karena alasan biaya operasional, dipastikan bakal kecewa pada pertarungan di tahun 2019. Bambang Wahyu Widayadi
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…