PATUK, Jumat Legi–Ramelan, warga RT 29/07, Padukuhan Putat Wetan, Desa Putat, Kecamatan Patuk, pada tahun 2005 meminjam Rp 7 juta ke Koperasi Kredit KSP Marsudi Mulyo. Selama 12 tahun macet, pinjaman membengkak menjadi Rp 30 juta. Tanah dan rumah diumumkan mau dilelang. Saat ini urusannya ditangani pengacara.
“Awal pinjaman saya Rp 7.000.000,00, tetapi telah saya cicil, sehingga sisa pokok pinjaman tinggal Rp 5.368.500,00” ujar Ramelan membuka dokumen (13/10).
Hitungan sisa pokok pinjaman tersebut, menurut Ramelan dirinci oleh KSP Kopdit Marsudi Mulyo per bulan April 2012. Persoalannya, lanjut Ramelan, ada pembekuan kredit macet terkait gempa 27 Mei 2006.
Setelah dihitung ulang, 2008 macet, sampai April 2012 total pinjaman menjadi Rp 14.470.475,00. Rinciannya, pokok pinjaman Rp 5.368.500,00, bunga terhutang Rp 8.565.395,00 serta denda sebesar Rp 535.850,00.
“Sambil menyodorkan rincian itu pengurus koperasi memasang patok bertuliskan, bahwa pekarangan saya dijual oleh Kopdit,” ujar Ramelan.
Dia mengaku memang menandatangani kesepatan bersama, bahwa rumah dan pekarangan bakal dijual lelang oleh KSP Kopdit Marsudi Mulyo.
Tanah seluas 1086 meter persegi nomor sertifikat 13.02.10.00553 dijual guna mengembalikan pinjaman, sisanya dikembalikan kepada dirinya.
“Kesepakatan bersama saya tandatangani bersama Diran selaku manager KSP Kopdit Marsudi Mulyo,” imbuh Ramelan.
Ramelan bingung, karena salah satu isi Surat Kesepakatan itu menyebutkan, tanggungannya bukan Rp 14.470.475,00, tetapi Rp 16.972.200,00.
“Sebelum tanah laku dijual, bisa memperoleh status kepemilikan lagi dengan membayar Rp 16.972.200,00, tanpa syarat,” demikian bunyi poin 1.1 kesepakatan yang dimaksud.
Ramelan tambah pusing ketika Mei 2017 diberitahu Triyana, pengurus Kopdit, bahwa dia cukup membawa uang Rp 10 juta, agunan bisa diambil.
Dua bulan berikutnya ada susulan pemberitahuan pinjamannya membengkak menjadi Rp 30.000.000,00.
“Ini yang benar yang mana ? Jumlah hutang kok naik turun ?” keluhnya.
Menyusul info terbaru 13/10/17, dari Sri Purwantiningsih, SH selaku kuasa hukum KSP Kopdit Marsudi Mulyo. Pengacara dari YLBH ini mengatakan, pinjaman Ramelan Rp 25.000.000,00.
Reporter: Agung Sedayu
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…