SEMANU, Minggu Pahing–Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Dadapayu Sudiyono, S.IP, M.AP terkesan buru-buru serta dipaksakan. Hal tersebut diungkapkan Rukamto selaku Kades pilihan rakyat. Rukamto mempertayakan mengapa sampai saat ini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap dari Bupati.
“Hingga detik ini saya belum menerima SK pemberhentian tetap dari Bupati, ada apa ini?,” tanya Rukamto ketika dikonfirmasi awak media, (24/09).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada hari Jumat, 22/09 Rukamto masih ngantor sebagaimana mestinya di Balai Desa Dadapayu hingga siang hari jelang sholat jumat. Pada saat itu tidak ada informasi apapun yang dia terima terkait acara pelantikan Pj Kades Dadapayu.
“Saya ngantor sampai jelang jumatan tidak ada info maupun undangan yang diberikan ke saya, pemberitahuan dari kecamatan maupun Kabupaten juga nihil,” jelasnya.
Rukamto mengetahui akan adanya acara pelantikan Pj setelah sampai rumah kediamannya sekitar pukul 11.40 wib. Selembar surat undangan bernomor 005/190 perihal undangan untuk menghadiri acara pelantikan Pj Kades Dadapayu di Pendopo Kecamatan Semanu, diterima asisten pribadinya dari petugas kecamatan.
“Saya menilai janggal, surat undangan resmi pemerintah kecamatan tanpa stempel, terlebih waktu penyampaian juga sangat singkat hanya selang 1 jam sebelum acara di mulai. Apakah aturannya seperti itu? Sedang kita menyebar undangan hajatan saja pakai etika jeda waktu, undangan rapat juga demikian tidak mendadak, kok ini acara resmi dan penting seperti cah angon,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Semanu, Huntoro Purbo Wargono, SH menjelaskan SK pemberhentian tetap untuk Rukamto akan diberikan langsung oleh pihak kabupaten.
“Yang memberikan kabupaten langsung, kecamatan hanya menerima tembusan SK nya,” jelas Huntoro.
Terkait undangan tanpa stempel yang di berikan pihak Kecamatan Semanu kepada Rukamto, Huntoro hanya memberikan penjelasan singkat,
“Yang jelas sudah disusuli surat bercap resmi,” pungkasnya.
Reporter: Agus SW