WONOSARI, Jumat Legi–Dari 14 parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul, 3 partai dinyatakan tidak memenuhi batas minimum daftar keanggotaan. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Gunungkidul, M Zaenuri Iksan dalam acara penyampaian hasil penelitian keanggotaan parpol, di Hotel Cyka Raya, Kamis, (16/11).
“Tidak memenuhi syarat, karena jumlah keanggotaannya kurang dari 755 orang seperti yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura dan Partai Berkarya. Ketiga parpol tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dalam kurun waktu 14 hari kerja.
“Sesuai dengan peraturan KPU No. 27, ayat 1 dan ayat 3, bahwa dokumen persyaratan parpol dinyatakan tidak lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi, dengan jumlah paling sedikit kekurangan keanggotaan dengan menggunakan formulir dalam bentuk soft copy melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan hard copy,” tutupnya.
Berikut daftar Parpol, SIPOL, MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) masing-masing Parpol:
1) PPP : SIPOL 834, MS : 763, TMS : 71
2) PDIP : SIPOL 1007, MS : 989, TMS : 18
3) PKS : SIPOL 915, MS : 907, TMS : 8
4) GARUDA : SIPOL 827, MS : 793, TMS : 34
5) HANURA : SIPOL 2235, MS : 244 , TMS : 1991
6) PSI : SIPOL 820, MS : 792 , TMS : 28
7) PERINDO : SIPOL 1347, MS : 1261 , TMS : 82
8) NASDEM : SIPOL 1058, MS : 862, TMS : 196
9) GERINDRA : SIPOL 1228 , MS : 1047, TMS : 181
10) P. GOLKAR : SIPOL1074 , MS : 1021, TMS : 53
11) PKB : SIPOL 1484 , MS : 126, TMS : 1358
12) PAN : SIPOL 3327 , MS : 2400, TMS : 927
13) BERKARYA : SIPOL 880, MS : 568, TMS : 312
14) DEMOKRAT : SIPOL 1336, MS : 1118, TMS : 218
Reporter: W. Joko Narendro.






