PKPU Terbit, Daerah Pemilihan Legeslator Gunungkidul Tidak Berubah

1634

WONOSARI-RABU KLIWON | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Isinya soal plot Daerah Pemilihan dan jatah kursi. PKPU yang ditandatangan dan diundangkan 6 Februari 2023 itu dikirim ke seluruh pemangku kepentingan.

Tri Asmiyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyatakan hal di atas setelah menerima salinan PKPU yang dimaksud.

“Daerah Pemilihan Legeslator Kabupaten Gunungkidul tetap menggunakan plot pemilu 2019, tidak ada yang berubah,” ujar Tri Asmiyanto, 8-2023.

Dapil Legeslator Gunungkidul tetap dibagi lima, dengan jatah 45 kursi.

Dapil 1 Wonosari Playen 9 kursi: Dapil 2 Patuk, Gedangsari, Nglipar dan Ngawen 8 kursi; Dapil 3 Ponjong, Karangmojo, Semin 10 kursi; Dapil 4 Tepus, Semanu, Rongkop, Girisubo 9 kursi; dan Dapil 5, Paliyan Panggang, Saptosari, Tanjungsari 9 kursi.

Langkah Bawaslu Gunungkidul, menurut Tri Asmiyanto adalah memastikan tersosialisasinya PKPU tersebut kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait.

Bawaslu Gunungkidul, demikian Tri Asmiyanto mengaku, memang belum menerima undangan untuk koordinasi. Tetapi pada prinsipnya siap sesuai tugas pokok dan fungsi Bawaslu.

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.