WONOSARI-RABU KLIWON | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Isinya soal plot Daerah Pemilihan dan jatah kursi. PKPU yang ditandatangan dan diundangkan 6 Februari 2023 itu dikirim ke seluruh pemangku kepentingan.
Tri Asmiyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyatakan hal di atas setelah menerima salinan PKPU yang dimaksud.
“Daerah Pemilihan Legeslator Kabupaten Gunungkidul tetap menggunakan plot pemilu 2019, tidak ada yang berubah,” ujar Tri Asmiyanto, 8-2023.
Dapil Legeslator Gunungkidul tetap dibagi lima, dengan jatah 45 kursi.
Dapil 1 Wonosari Playen 9 kursi: Dapil 2 Patuk, Gedangsari, Nglipar dan Ngawen 8 kursi; Dapil 3 Ponjong, Karangmojo, Semin 10 kursi; Dapil 4 Tepus, Semanu, Rongkop, Girisubo 9 kursi; dan Dapil 5, Paliyan Panggang, Saptosari, Tanjungsari 9 kursi.
Langkah Bawaslu Gunungkidul, menurut Tri Asmiyanto adalah memastikan tersosialisasinya PKPU tersebut kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait.
Bawaslu Gunungkidul, demikian Tri Asmiyanto mengaku, memang belum menerima undangan untuk koordinasi. Tetapi pada prinsipnya siap sesuai tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
(Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…