WONOSARI-RABU KLIWON | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Isinya soal plot Daerah Pemilihan dan jatah kursi. PKPU yang ditandatangan dan diundangkan 6 Februari 2023 itu dikirim ke seluruh pemangku kepentingan.
Tri Asmiyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyatakan hal di atas setelah menerima salinan PKPU yang dimaksud.
“Daerah Pemilihan Legeslator Kabupaten Gunungkidul tetap menggunakan plot pemilu 2019, tidak ada yang berubah,” ujar Tri Asmiyanto, 8-2023.
Dapil Legeslator Gunungkidul tetap dibagi lima, dengan jatah 45 kursi.
Dapil 1 Wonosari Playen 9 kursi: Dapil 2 Patuk, Gedangsari, Nglipar dan Ngawen 8 kursi; Dapil 3 Ponjong, Karangmojo, Semin 10 kursi; Dapil 4 Tepus, Semanu, Rongkop, Girisubo 9 kursi; dan Dapil 5, Paliyan Panggang, Saptosari, Tanjungsari 9 kursi.
Langkah Bawaslu Gunungkidul, menurut Tri Asmiyanto adalah memastikan tersosialisasinya PKPU tersebut kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait.
Bawaslu Gunungkidul, demikian Tri Asmiyanto mengaku, memang belum menerima undangan untuk koordinasi. Tetapi pada prinsipnya siap sesuai tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
(Bambang Wahyu)
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…