WONOSARI-RABU KLIWON | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Isinya soal plot Daerah Pemilihan dan jatah kursi. PKPU yang ditandatangan dan diundangkan 6 Februari 2023 itu dikirim ke seluruh pemangku kepentingan.
Tri Asmiyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyatakan hal di atas setelah menerima salinan PKPU yang dimaksud.
“Daerah Pemilihan Legeslator Kabupaten Gunungkidul tetap menggunakan plot pemilu 2019, tidak ada yang berubah,” ujar Tri Asmiyanto, 8-2023.
Dapil Legeslator Gunungkidul tetap dibagi lima, dengan jatah 45 kursi.
Dapil 1 Wonosari Playen 9 kursi: Dapil 2 Patuk, Gedangsari, Nglipar dan Ngawen 8 kursi; Dapil 3 Ponjong, Karangmojo, Semin 10 kursi; Dapil 4 Tepus, Semanu, Rongkop, Girisubo 9 kursi; dan Dapil 5, Paliyan Panggang, Saptosari, Tanjungsari 9 kursi.
Langkah Bawaslu Gunungkidul, menurut Tri Asmiyanto adalah memastikan tersosialisasinya PKPU tersebut kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait.
Bawaslu Gunungkidul, demikian Tri Asmiyanto mengaku, memang belum menerima undangan untuk koordinasi. Tetapi pada prinsipnya siap sesuai tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
(Bambang Wahyu)
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…