PNS Pilih Masuk 2 Januari Ketimbang Golongan Pangkat Diturunkan

1108

JAKARTA, Senin Legi – Berkenaan dengan tahun baru 2018 Menteri Perhubungan (Menhub), mengeluarkan himbauan yang berbeda dengan kebijakan Mennteri Pendayagunaan Aparatur Nenara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Seperti ditulis di laman Seskab (29/12), guna menghindari kepadatan arus lalu lintas, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat yang berlibur tahun baru agar tidak kembali ke Jakarta secara bersamaan pada  tanggal 1 Januari 2018 lusa.

“Sebaiknya jangan pulang berbarengan pada tanggal 1 Januari 2018, agar tidak terjadi kepadatan arus kendaraan,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Dua hari sebelumnya (27/12), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama.

Karena itu, tandas Menteri, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.

“Yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi,” tegs Asman, (27/12) pagi.

Sebagaimana ditulis detik.com, Asman mengatakan PNS yang tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018 harus dikenai sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bentuk sanksi bisa peringatan tertulis, mengurangi tunjangan kinerja, bahkan menurunkan pangkat,” kata dia.

ASN dan PNS sudah barang tentu tidak mau menanggung resiko. Pilihan mereka,  imbauan Menhub, diabaikan, meski dengan konsekuensi berlama-lama macet di perjalanan.

 

Reporter: Agung Sedayu_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.