Pokdarwis Alam Asri Tidak Menarik Retribusi

2614

“Kepada kami, Kades yang didukung Camat Panggang, Winarno, Kapolsek, Komandan Koramil, selalu menuding, Alam Asri melanggar aturan. La aturan mana yang kami langgar. Nggak ada, kami tidak menarik retribusi, kok dituduh melanggar,” kilah Aris.

Alam Asri berdiri, menurut Aris adalah hak setiap warga yang dilindungi konstitusi. Cermati saja, kata Aris, Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Jalur Konstitusi Redam Panasnya Pantai Gesing

Menurutnya, Perserikatan Pokdarwis Alam Asri, memiliki tujuan bersama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945.

“Tiba-tiba Alam Asri diminta berhenti memungut jasa layanan pariwisata. Itu artinya harus berhenti bekerja. Memang Kades mau menjamin kehidupan 20 KK yang menggantungkan hidup di Pantai Buges? Oke gak masalah kalau Kades maunya begitu,” tegas Aris.

Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.