POLISI AWASI DANA DESA, PUBLIK AWASI KINERJA POLISI

918

WONOSARI, Sabtu Legi-Pemerintah menggelindingkan kebijakan baru. Polri diberi kewenangan mengawasi dana desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, kecurigaan, juga prasangka di kalangan masyarakat.

Bukan hal yang mustahil Polisi bermain mata dengan Kepala Desa. Penyimpangan dana desa dilokalisir dalam ruang tahu sama tahu. Transaksi untuk tak diproses hukum pun bisa terjadi.

Mengantisipasi kemungkinan seperti itu sangat penting. Pertanyaan sederhana, publik, di luar BPD, diberi ruang atau  tidak?

Payung hukum ruang terbuka demi transparansi ada di UU Desa No. 6 Tahun 2014, pasal 26 ayat 4 huruf p. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Kewajiban transparansi Kepala Desa makin dipertegas di Pasal 27 huruf d.

“Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran,” demikian bunyi pasal 27 huruf d yang dimaksud.

Kembali ke Polisi mangawasi desa, terjadi transparansi atau tidak? Pasal 26 aya 4 huruf p. publik memiliki hak untuk tahu soal proses pengawasan. Hak tersebut diberikan, atau diblokir?

Sepanjang hak publik ditiadakan, kemungkinan kongkalikong antara Polisi dengan Kepala Desa sangat terbuka.

Kongkalikong pernah terjadi di Pamekasan antara Kades Desa Dassok Agus Mulyadi dengan Kajari Pamekasan Rudi Indra yang pada Aguststus 2017 silam di-OTT KPK.

Saya berpendapat, masuknya Polisi ke ranah keuangan desa patut diawasi. Masyarakat tidak boleh lengah.

 

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.