Polisi Berhasil Bekuk Pengoplos Kikil Kulit Sapi dengan Kulit Babi

1647

WONOSARI, (Rabu Pon) – PUR (61) pedagang kulit sapi dalam bentuk kikil oplosan, warga Nitikan, Kecamatan Semanu diamankan Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Selasa, (15/1/2019).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady menyatakan hal itu pada jumpa pers terkait kasus perlindungan konsumen, Rabu, (23/01) di Mapolres setempat. Kapolres menjelaskan, penangkapan PUR setelah adanya masyarakat laporan, bahwa di pasar Argosari, Wonosari ada pedagang yang menjual olahan kikil sapi dicampur kulit babi.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pidsus dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, melakukan penyelidikan ke pasar Argosari,” ujar Fuady.

Polisi datang ke TKP, membeli 1 kg kikil, daging segar serta daging olahan untuk sample disaksikan security pasar.

“Sample tersebut kami bawa ke laborat kesehatan hewan Kabupaten Gunungkidul,” imbuh Kapolres.

Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata olahan daging tersebut positif dicampur daging babi. Rabu, (16/1/2019) polisi mendatangi rumah pelaku. Dari tangan PUR polisi mengamankan barang bukti 1 kg kikil, 2 bungkus olahan kikil dan 1 buah panci untuk memasak kikil.

PUR dijerat pasal 62 UURI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 91 A UURI No. 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak 10 Miliar,” pungkas Kapolres.

Penulis : BW/RED

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.