Politisi Gerilya ke Dusun Sebelum Masa Kampanye, Bukan Pelanggaran

834

PATUK, Selasa Pahing-Di tengah menguatnya budaya elektronik, kegiatan politisi secara individual sangat dominan. Artinya, diluar kendali parpol, para petahana dan wajah baru sedemikian bebas bergerak melakukan pertemuan terbatas dengan warga, untuk meraih dukungan pada pemilu 2019.

Sesuai jadwal kampanye, pertemuan terbatas baru boleh dilaksanakan 23 September 2018. Dalam hal ini ada sejumlah pertanyaan cukup penggoda.

Pertama, gerakan yang gencar dilakukan oleh individu anggota parpol bisa dkategorikan sebagai pelanggaran atau sesuatu yang wajar dan alami.

Kedua, kalau para politisi diangap melanggar, apa yang dilanggar, toh gerakan tersebut tidak mengatasnamakan parpol, bahkan mereka belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketiga, sejauh mana KPU dan Panwaslu menyikapi gerakan pertemuan terbatas yang dilakukan oleh para politisi secara individual.

Keempat, prakteknya, dalam pertemuan terbatas ada penyerahan sejumlah uang. Karena jadwal kampaye diplot pada 23/9/18, degan dasar hukum apa, para politisi yang menerobos dari dusun ke dusun bisa dikenai sanksi.

Baik pertanyaan pertama hingga keempat ditanggapi Joko Priyatmo selaku pengamat politik secara dingin.

“Politisi masuk ke dusun sebelum masa kampanye, sah-sah saja,” ujar Joko Priyatmo (22/05).

Misal ada dugaan, bahwa mereka meberikan materi ke warga, lanjut Joko Priyatmo, mau dikenai pasal pelanggaran yang mana? Pemberian itu dilakukan tidak dalam konteks kampanye. (Red)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.