WONOSARI-Selasa Legi | Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul berhasil membekuk 11 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa tempat di Gunungkidul. Sebelas orang pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Dari keseluruhannya, satu orang pelaku dilakukan sidang diversi lantaran masih di bawah umur.
VIDEO TERBARU:
Kanit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul Ipda Ari Widodo mengatakan, selain menangkap sebelas orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 sepeda motor.
“HS (20) warga Kecamatan Ngawen, BG (17) dan YL (17), Oku Timur Sumsel, WS (26) dan WN (30) warga Kecamatan Semanu, RD (21) Kabupaten Klaten dan NA (16), Kecamatan Dlingo, Bantul,” ungkap Ari.
Sementara pelaku lainnya yakni AW (31) warga Kecamatan Semin, HS (51) warga Kecamatan Ngawen, dan MA (24) warga Kecamatan Nglipar, AW (32), Ngemplak, Sleman.
Ari mengatakan selain menunggu kelengahan korbannya para pelaku melancarkan aksinya dengan beragam cara salah satunya menggunakan kunci T.
“Para pelaku curanmor tersebut ditangkap di lima lokaai TKP pencurian, dua kasus wilayah Playen, dua kasus di wilayah Nglipar serta satu kasus di wilayah Ponjong,” imbuhnya. (Fajar. R)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…