WONOSARI-Selasa Legi | Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul berhasil membekuk 11 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa tempat di Gunungkidul. Sebelas orang pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Dari keseluruhannya, satu orang pelaku dilakukan sidang diversi lantaran masih di bawah umur.
VIDEO TERBARU:
Kanit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul Ipda Ari Widodo mengatakan, selain menangkap sebelas orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 sepeda motor.
“HS (20) warga Kecamatan Ngawen, BG (17) dan YL (17), Oku Timur Sumsel, WS (26) dan WN (30) warga Kecamatan Semanu, RD (21) Kabupaten Klaten dan NA (16), Kecamatan Dlingo, Bantul,” ungkap Ari.
Sementara pelaku lainnya yakni AW (31) warga Kecamatan Semin, HS (51) warga Kecamatan Ngawen, dan MA (24) warga Kecamatan Nglipar, AW (32), Ngemplak, Sleman.
Ari mengatakan selain menunggu kelengahan korbannya para pelaku melancarkan aksinya dengan beragam cara salah satunya menggunakan kunci T.
“Para pelaku curanmor tersebut ditangkap di lima lokaai TKP pencurian, dua kasus wilayah Playen, dua kasus di wilayah Nglipar serta satu kasus di wilayah Ponjong,” imbuhnya. (Fajar. R)
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…