WONOSARI-Selasa Legi | Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul berhasil membekuk 11 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa tempat di Gunungkidul. Sebelas orang pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Dari keseluruhannya, satu orang pelaku dilakukan sidang diversi lantaran masih di bawah umur.
VIDEO TERBARU:
Kanit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul Ipda Ari Widodo mengatakan, selain menangkap sebelas orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 sepeda motor.
“HS (20) warga Kecamatan Ngawen, BG (17) dan YL (17), Oku Timur Sumsel, WS (26) dan WN (30) warga Kecamatan Semanu, RD (21) Kabupaten Klaten dan NA (16), Kecamatan Dlingo, Bantul,” ungkap Ari.
Sementara pelaku lainnya yakni AW (31) warga Kecamatan Semin, HS (51) warga Kecamatan Ngawen, dan MA (24) warga Kecamatan Nglipar, AW (32), Ngemplak, Sleman.
Ari mengatakan selain menunggu kelengahan korbannya para pelaku melancarkan aksinya dengan beragam cara salah satunya menggunakan kunci T.
“Para pelaku curanmor tersebut ditangkap di lima lokaai TKP pencurian, dua kasus wilayah Playen, dua kasus di wilayah Nglipar serta satu kasus di wilayah Ponjong,” imbuhnya. (Fajar. R)
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…