Categories: PERISTIWA

Posting Informasi Resahkan Masyarakat, Pemuda Semanu Mendapat Pembinaan Polsek

SEMANU, SENIN PAHING-DA warga Padukuhan Tunggak Desa Ngeposari Kecamatan Semanu mendapat pembinaan dari Polisi Sektor (Polsek) Semanu. DA menulis status di sebuah akun groub Facebook terkait Kamtibmas wilayah setempat berdasar katanya (istilah jawa: jarene). Minggu, (06/01) pukul 19.50 WIB. Diduga akibat tulisan DA dapat menimbulkan keresahan masyarakat lantaran belum terbukti kebenarannya.

“Dalam beberapa hari ini di dusun saya Tepatnya dusun Tunggak Nongko, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul yang tadinya aman dari aksi pencurian dan sejenisnya akhir-akhir ini diresahkan dengan adanya pencurian dengan modus hipnotis. Sudah banyak rumah warga sekitar yang disambangi oleh pelaku, anehnya tetangga sekitar rumah yang disambangi pelaku melihat langsung namun sulit untuk berteriak meminta pertolongan. Ciri-ciri yang diduga pelaku menurut warga sekitar menggunakan jaket, celana panjang, memakai masker dan ber helm. Pelaku melancarkan aksinya pada siang hari dan mengincar rumah yang dekat dengan jalan dusun.. dimohon untuk berhati-hati untuk yang tinggal di sekitar jalan masuk ke dusun-dusun.. Dan dimohon untuk pihak Kepolisian khususnya Polsek Semanu atau Polres Gunungkidul untuk segera mengambil tindakan, setidaknya melakukan patroli pada siang dan malam hari karena saat ini khasus pecurian tidak hanya beraksi pada malam hari.. terima kasih..,” tulis DA dalam akun salah satu group Facebook.

Kapolsek Semanu AKP. Ahmad Fauzi Mulyono menjelaskan, setelah mendapat kabar terkait postingan DA, dia bergerak cepat instruksikan Anggota untuk cek lapangan terkait kebenaran tulisan tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah Anggota Polsek Semanu melakukan penelusuran, DA dengan diantar Dukuh setempat dimintai keterangan di Mapolsek Semanu.

“Alhamdulillah, tuntas sudah, anaknya yang posting sudah di Polsek diantar Pak Dukuh, ternyata cuman jarene,” jelasnya.

Kapolsek Semanu menambahkan, setiap orang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-Undang (UU) untuk berpendapat, namun apabila menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya akan menjadi masalah, karena dapat membuat resah masyarakat.

“Yang bersangkutan kita bina untuk tidak posting semacam itu lagi, bisa bikin resah dan kena UU ITE, lebih baik langsung info ke Polisi saja,” terangnya.

Ahmad Fauzi juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa cek kebenaran sumber berita sebelum membuat berita ataupun menyebarkan berita. Karena salah-salah justru berujung pelanggaran UU ITE.

“Mari bersama dengan jajaran Kepolisian, masyarakat menyatakan perang untuk berita hoax. Stop berita hoax,” tegas Kapolsek. (Ag/ig)

infogunungkidul

Recent Posts

Pensiunan PNS Dinas Kesehatan, Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…

3 hari ago

Pulang Sekolah, Bocah SD Tewas Mengenaskan Setelah Tersambar Muatan Mobil Pick Up

GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…

3 hari ago

Ribuan SPPG Dilarang Beroperasi Sementara Waktu

GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…

3 hari ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar 16 Tahun

YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…

4 hari ago

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

6 hari ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

6 hari ago