Categories: PERISTIWA

Posting Informasi Resahkan Masyarakat, Pemuda Semanu Mendapat Pembinaan Polsek

SEMANU, SENIN PAHING-DA warga Padukuhan Tunggak Desa Ngeposari Kecamatan Semanu mendapat pembinaan dari Polisi Sektor (Polsek) Semanu. DA menulis status di sebuah akun groub Facebook terkait Kamtibmas wilayah setempat berdasar katanya (istilah jawa: jarene). Minggu, (06/01) pukul 19.50 WIB. Diduga akibat tulisan DA dapat menimbulkan keresahan masyarakat lantaran belum terbukti kebenarannya.

“Dalam beberapa hari ini di dusun saya Tepatnya dusun Tunggak Nongko, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul yang tadinya aman dari aksi pencurian dan sejenisnya akhir-akhir ini diresahkan dengan adanya pencurian dengan modus hipnotis. Sudah banyak rumah warga sekitar yang disambangi oleh pelaku, anehnya tetangga sekitar rumah yang disambangi pelaku melihat langsung namun sulit untuk berteriak meminta pertolongan. Ciri-ciri yang diduga pelaku menurut warga sekitar menggunakan jaket, celana panjang, memakai masker dan ber helm. Pelaku melancarkan aksinya pada siang hari dan mengincar rumah yang dekat dengan jalan dusun.. dimohon untuk berhati-hati untuk yang tinggal di sekitar jalan masuk ke dusun-dusun.. Dan dimohon untuk pihak Kepolisian khususnya Polsek Semanu atau Polres Gunungkidul untuk segera mengambil tindakan, setidaknya melakukan patroli pada siang dan malam hari karena saat ini khasus pecurian tidak hanya beraksi pada malam hari.. terima kasih..,” tulis DA dalam akun salah satu group Facebook.

Kapolsek Semanu AKP. Ahmad Fauzi Mulyono menjelaskan, setelah mendapat kabar terkait postingan DA, dia bergerak cepat instruksikan Anggota untuk cek lapangan terkait kebenaran tulisan tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah Anggota Polsek Semanu melakukan penelusuran, DA dengan diantar Dukuh setempat dimintai keterangan di Mapolsek Semanu.

“Alhamdulillah, tuntas sudah, anaknya yang posting sudah di Polsek diantar Pak Dukuh, ternyata cuman jarene,” jelasnya.

Kapolsek Semanu menambahkan, setiap orang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-Undang (UU) untuk berpendapat, namun apabila menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya akan menjadi masalah, karena dapat membuat resah masyarakat.

“Yang bersangkutan kita bina untuk tidak posting semacam itu lagi, bisa bikin resah dan kena UU ITE, lebih baik langsung info ke Polisi saja,” terangnya.

Ahmad Fauzi juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa cek kebenaran sumber berita sebelum membuat berita ataupun menyebarkan berita. Karena salah-salah justru berujung pelanggaran UU ITE.

“Mari bersama dengan jajaran Kepolisian, masyarakat menyatakan perang untuk berita hoax. Stop berita hoax,” tegas Kapolsek. (Ag/ig)

infogunungkidul

Recent Posts

Hari Jadi Karangasem, Puluhan UMKM Gelar Bazar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…

4 hari ago

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

6 hari ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

1 minggu ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

3 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

3 minggu ago