GIRISUBO, JUMAT PON – Diakui oleh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Puskesmas Girisubo, terkait polemik perijinan status tanah kas untuk lokasi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Girisubo dr. Sugondo, menyatakan masih abu-abu.
Sugondo menjelaskan, bahwa pada tahun 2017 pihaknya mendapat dana pembangunan Puskesmas Girisubo yang bersumber dari pajak rokok. Dikarenakan Puskesmas tidak memiliki tanah maka menggunakan tanah kas desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tileng Kecamatan Girisubo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, regulasi tingkat desa sudah dilaksanakan yaitu dengan Sidang BPD Desa Tileng. Kemudian diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Tanah Kas Desa dari Kepala Desa (Kades), Surat Pernyataan dari Kades Tileng terkait tidak akan dipindah tangankan dan persetujuan dari lingkungan sekitar lokasi Puskesmas yang akan didirikan.
“Pada waktu itu disepakati sewa menyewa, karena Puskesmas tidak mencari untung, saya mengajukan kepada Pak Kades Supriyadi agar sewanya jangan terlalu tinggi dan waktu itu kita hanya akan di bebani biaya pajak, namun sampai saat ini kita juga belum pernah dimintai tagihan dari desa,” jelasnya.
Meskipun Puskesmas telah beroprasi hingga saat ini, Sugondo juga mengakui terkait Ijin Gubernur belum keluar. Atas persoalan tersebut pihaknya juga meminta kepada Kecamatan agar turut serta membantu proses pengurusan Ijin Gubernur.
Lebih tegas dia juga menyampaikan, persoalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga saat ini masih proses, meskipun bangunan Puskesmas Girisubo telah berdiri dengan megah karena Ijin Gubernur sendiri belum turun.
Ruwetnya persoalan legalitas tanah yang didirikan untuk fasilitas publik berupa Puskesmas diatas tanah kas desa milik Pemdes Tileng, Sugondo menyebut proses yang dilakukan masih samar alias abu-abu. (Ag/ig)