PERISTIWA

PSTKM Hari Pertama, Satpol-PP Patroli Mendatangi Sejumlah Pedagang

WONOSARI-SELASA PON | Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan patroli pada Senin, (11/01/21) malam. Patroli dilakukan guna memberikan edukasi sekaligus instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan bahwa, pihaknya belum akan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha ataupun kuliner yang belum mematuhi instruksi pemerintah.

“Ini baru hari pertama pelaksanaan PSTKM, jadi kami pantau dulu seperti apa respon masyarakat terkait instruksi itu,” kata Agus.

Adapun kegiatan patroli dilakukan di 4 kapanewon yakni, Wonosari, Playen, Karangmojo, dan Kapanewon Semanu.

Sebanyak 14 personel diterjunkan terbagi dalam 2 regu. Selain anggota Satpol-PP, sebagian personel berasal dari unsur aparat Polres Gunungkidul.

Patroli tersebut, menyasar ke sejumlah rumah atau warung makan, termasuk titik-titik yang biasa terdapat keramaian.

Agus juga mengatakan, bahwa patroli hari pertama akan dilakukan dievaluasi bersama.

“Nanti akan diambil tindak lanjutnya seperti apa berdasarkan evaluasi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan, ditambahkan Agus, suasana Kota Wonosari pada malam hari pertama penerapan PSTKM, cenderung lebih lengang.

Sejumlah warung pinggir tidak melakukan operasi. Begitu pula swalayan, dan toko berjejaring juga melakukan penutupan lebih awal.

Titik-titik yang didatangi petugas pun tampak sepi dari pengunjung. Seperti halnya terlihat di salah satu rumah makan, hanya terdapat beberapa orang yang memilih makan di tempat.

Diketahui sebelumnya, dalam Instruksi PSTKM, Bupati Gunungkidul Badingah, meminta kegiatan makan di tempat dibatasi yakni hanya 25%. Warga lebih dianjurkan membawa pulang makanan yang merek beli untuk dimakan di rumah.

“Pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring dibatasi operasionalnya maksimal hingga pukul 18.00 WIB,” jelas Badingah pekan lalu.

PSTKM ditetapkan mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021. Instruksi tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Heri)

infogunungkidul

Recent Posts

Ribuan SPPG Dilarang Beroperasi Sementara Waktu

GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…

9 jam ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar 16 Tahun

YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…

22 jam ago

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

3 hari ago

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 hari ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

1 minggu ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago