PERISTIWA

PSTKM Hari Pertama, Satpol-PP Patroli Mendatangi Sejumlah Pedagang

WONOSARI-SELASA PON | Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan patroli pada Senin, (11/01/21) malam. Patroli dilakukan guna memberikan edukasi sekaligus instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan bahwa, pihaknya belum akan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha ataupun kuliner yang belum mematuhi instruksi pemerintah.

“Ini baru hari pertama pelaksanaan PSTKM, jadi kami pantau dulu seperti apa respon masyarakat terkait instruksi itu,” kata Agus.

Adapun kegiatan patroli dilakukan di 4 kapanewon yakni, Wonosari, Playen, Karangmojo, dan Kapanewon Semanu.

Sebanyak 14 personel diterjunkan terbagi dalam 2 regu. Selain anggota Satpol-PP, sebagian personel berasal dari unsur aparat Polres Gunungkidul.

Patroli tersebut, menyasar ke sejumlah rumah atau warung makan, termasuk titik-titik yang biasa terdapat keramaian.

Agus juga mengatakan, bahwa patroli hari pertama akan dilakukan dievaluasi bersama.

“Nanti akan diambil tindak lanjutnya seperti apa berdasarkan evaluasi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan, ditambahkan Agus, suasana Kota Wonosari pada malam hari pertama penerapan PSTKM, cenderung lebih lengang.

Sejumlah warung pinggir tidak melakukan operasi. Begitu pula swalayan, dan toko berjejaring juga melakukan penutupan lebih awal.

Titik-titik yang didatangi petugas pun tampak sepi dari pengunjung. Seperti halnya terlihat di salah satu rumah makan, hanya terdapat beberapa orang yang memilih makan di tempat.

Diketahui sebelumnya, dalam Instruksi PSTKM, Bupati Gunungkidul Badingah, meminta kegiatan makan di tempat dibatasi yakni hanya 25%. Warga lebih dianjurkan membawa pulang makanan yang merek beli untuk dimakan di rumah.

“Pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring dibatasi operasionalnya maksimal hingga pukul 18.00 WIB,” jelas Badingah pekan lalu.

PSTKM ditetapkan mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021. Instruksi tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Heri)

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

6 hari ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

1 minggu ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

1 minggu ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

1 minggu ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

1 minggu ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

2 minggu ago