WONOSARI, Jumat Wage | Hingga pertengahan tahun 2019 Pemda Gunungkidul, melalui Badan Pertanahan Nasional telah mendata 152.000 peta bidang tanah (PBT). Dari pemetaan itu 27.000 di antaranya awal Juli 2019 akan diikutsertakan ke dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal di atas diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Gunungkidul, Achmad Suraya, SE dalam Rakor percepatan pelaksanaan PTSL 2019, (23/05).
“Melalui program PTSL, Pemerintah berusaha memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” terang Kepala BPN Gunungkidul.
Menurutnya, hal itu merupakan terjemahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Menyinggung soal biaya, Bupati Gunungkidul dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah, Drajat Ruswandono, menyatakan, pelaksanaan PTSL harus mengacu Perbup Nomor 47 Tahun 2017.
Tujuannya, ujar Bupati, untuk antisipasi gejolak atau pertanyaan ihwal pembiayaan.
Dalam rakor tersebut dihadirkan 52 Kepala Desa, yang wilayahnya terkena PTSL, 8 PPAT Kecamatan, serta Nara Sumber Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Ana Prihaniawati, A.Ptnh, M.Hum. Red
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…