“Sementara Kabupaten Bantul 162 Km, Kulonprogo 175 Km, Sleman hanya sepanjang 16 Km,” ujar Eko Heri.
Narasumber kedua, Bambang Adiwaluyo menyatakan, Perda ini lahir untuk menjamin ketertiban, sesuai amanat yang tertulis di dalam Pasal 3 huruf a hingga e.
Perda ini mengatur pemanfaatan jalan dalam bentuk pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
Bambang Adiwaluyo menyebut contoh pemasangan pipa PDAM, iklan, kabel listrik, internet dan sebagainya.
Di sinilah letak pentingnya Perda No 6 Tahun 2017 untuk diketahui oleh publik.
“Supaya kalau terjadi penyimpangan di tingkat lapangan, warga berani meluruskan dengan merujuk Perda No. 16 Tahun 2017,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…