“Sementara Kabupaten Bantul 162 Km, Kulonprogo 175 Km, Sleman hanya sepanjang 16 Km,” ujar Eko Heri.
Narasumber kedua, Bambang Adiwaluyo menyatakan, Perda ini lahir untuk menjamin ketertiban, sesuai amanat yang tertulis di dalam Pasal 3 huruf a hingga e.
Perda ini mengatur pemanfaatan jalan dalam bentuk pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
Bambang Adiwaluyo menyebut contoh pemasangan pipa PDAM, iklan, kabel listrik, internet dan sebagainya.
Di sinilah letak pentingnya Perda No 6 Tahun 2017 untuk diketahui oleh publik.
“Supaya kalau terjadi penyimpangan di tingkat lapangan, warga berani meluruskan dengan merujuk Perda No. 16 Tahun 2017,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)
Page: 1 2
PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…