WONOSARI – KAMIS WAGE | Bantuan alat dan mesin pertanian melalui jalur aspirasi DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto tiba di Kabupaten Gunungkidul, Kamis (13/03/2025).
Saat ini puluhan alat dan mesin pertanian tersebut untuk sementara ditempatkan di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul sebelum dibagikan ke sejumlah kelompok tani penerima.
Bantuan tersebut terdiri dari 9 unit traktor roda empat, 10 unit traktor roda dua, dan 210 unit sprayer.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Purwanto, S.T., menjelaskan, hasil reses beberapa bulan lalu membuahkan hasil meskipun dari segi jumlah yang diajukan dan realisasi diterima belum memenuhi kebutuhan.
Purwanto berharap adanya kekurangan bantuan alat dan mesin pertanian dapat dipenuhi ke depannya sehingga program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan segera terealisasi.
“Adanya bantuan ini, produktivitas pertanian di Kabupaten Gunungkidul meningkat, sehingga kesejahteraan petani juga semakin baik,” ungkap Purwanto.
Purwanto menambahkan, puluhan mesin traktor dan ratusan unit sprayer direncanakan akan diserahkan langsung oleh Titiek Soeharto pada 24 Maret 2025 mendatang.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Rismiyadi, SP., M.Si menyatakan dengan adanya program bantuan ini sangat bermanfaat bagi petani dalam percepatan tanam dan pengolahan lahan.
“Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian menargetkan swasembada pangan nasional. Semoga bantuan ini banyak memberikan manfaat bagi petani Gunungkidul,” terang Rismiyadi.
Berdasarkan surat dari Direktorat Alsintan, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian tertanggal 5 Maret, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan 10 unit traktor roda dua, 9 unit traktor roda empat, dan 210 unit sprayer.
Berdasar data dinas, jumlah kelompok tani yang ada di Gunungkidul sekitar 1.431 kelompok.
Untuk pendistribusian, Dinas Pertanian akan membagikan alat-alat tersebut kepada beberapa kelompok tani yang telah terverifikasi dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Kelompok penerima harus memiliki register, aktif melakukan kegiatan pertanian, dan memiliki lahan yang memenuhi syarat penggunaan alat pertanian tersebut. (Agus SW)