Tatib DPRD Nomor 21 Tahun 2015 yang digunakan untuk melakukan kegiatan itu pun, menurut Purwanto adalah peninggalan Suharno, sewaktu menjabat Ketua DPRD.
“Kami paripurna sesuai Tatib, tetapi dinilai ugal-ugalan. Lho, Pak Harno tidak merasa to kalau itu sama dengan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri,” tuding Purwanto.
BACA JUGA:
Sidang 29 Maret 2019 kemarin itu, kata Purwanto, tidak dalam rangka pengambilan keputusan. Menurutnya publik tidak boleh terkecoh oleh statement yang tidak berdasar.
“Rekomendasi LKPJ, masih akan dibahas sebulan ke depan, belum terlambat,” tegas dia.
Penulis: Bambang Wahyu Widayadi
Foto: Purwanto, ST dari Fraksi Gerindra













