Tatib DPRD Nomor 21 Tahun 2015 yang digunakan untuk melakukan kegiatan itu pun, menurut Purwanto adalah peninggalan Suharno, sewaktu menjabat Ketua DPRD.
“Kami paripurna sesuai Tatib, tetapi dinilai ugal-ugalan. Lho, Pak Harno tidak merasa to kalau itu sama dengan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri,” tuding Purwanto.
BACA JUGA:
Sidang 29 Maret 2019 kemarin itu, kata Purwanto, tidak dalam rangka pengambilan keputusan. Menurutnya publik tidak boleh terkecoh oleh statement yang tidak berdasar.
“Rekomendasi LKPJ, masih akan dibahas sebulan ke depan, belum terlambat,” tegas dia.
Page: 1 2
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…