Tatib DPRD Nomor 21 Tahun 2015 yang digunakan untuk melakukan kegiatan itu pun, menurut Purwanto adalah peninggalan Suharno, sewaktu menjabat Ketua DPRD.
“Kami paripurna sesuai Tatib, tetapi dinilai ugal-ugalan. Lho, Pak Harno tidak merasa to kalau itu sama dengan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri,” tuding Purwanto.
BACA JUGA:
Sidang 29 Maret 2019 kemarin itu, kata Purwanto, tidak dalam rangka pengambilan keputusan. Menurutnya publik tidak boleh terkecoh oleh statement yang tidak berdasar.
“Rekomendasi LKPJ, masih akan dibahas sebulan ke depan, belum terlambat,” tegas dia.
Page: 1 2
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIT Studi Hukum Perdata (USHP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra resmi meluncurkan…