Tatib DPRD Nomor 21 Tahun 2015 yang digunakan untuk melakukan kegiatan itu pun, menurut Purwanto adalah peninggalan Suharno, sewaktu menjabat Ketua DPRD.
“Kami paripurna sesuai Tatib, tetapi dinilai ugal-ugalan. Lho, Pak Harno tidak merasa to kalau itu sama dengan menepuk air di dulang terpercik muka sendiri,” tuding Purwanto.
BACA JUGA:
Sidang 29 Maret 2019 kemarin itu, kata Purwanto, tidak dalam rangka pengambilan keputusan. Menurutnya publik tidak boleh terkecoh oleh statement yang tidak berdasar.
“Rekomendasi LKPJ, masih akan dibahas sebulan ke depan, belum terlambat,” tegas dia.
Page: 1 2
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…