Putusan Sela Kalah, Kelik Banding dan Lapor Komisi Yudisial

1716

WONOSARI-SENIN LEGI | Gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 40 milyar yang diajukan Ir. Kelick Agung Nugroho ke Pengadilan Negeri Wonosari, karena KPU diduga melakukan pelanggaran hukum, pada Putusan Sela Senin 23-8-2021 oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Ananda Fajarwati, SH. MH. dinyatakan kalah.

Oktrian, SH. selaku Kuasa Hukum Kelick Agung Nugroho membenarkan, tetapi dengan dua catatan. Selaku kuasa penggugat pihaknya menempuh dua jalur hukum, pertama Banding, kedua melapirkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.

“Benar, klien kami kalah, pada Putusan Sela, tetapi bukan pada Putusan absolut substansi perkara,” ujar Oktrian SH usai sidang.

Dia menjelaskan kekalahan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili perkara gugatan. Menurut Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Wonosari tidak ada kewenangan mengadili gugatan yang diajukan kliennya dengan alasan gugatan tersebut masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk itu, kami Banding ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogryakarta, karena pokok perkara gugatan belum disentuh sama sekali,” tegas Oktrian.

Selain Banding, Kuasa Hukum Kelick Agung Nugroho dalam waktu singkat akan segera melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Pasalnya, sebelum ketok palu Putusan Sela, Majelis Hakim tidak memberi kesempatan dan menawarkan kepada Penggugat untuk menggunakan haknya.

“Menurut saya, ini melanggar Hukum Acara. Untuk itu mereka akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kelick Agung Nugroho kembali menandaskan, bahwa gugatan yang dia ajukan adalah gugatan ganti rugi, bukan gugatan sengketa hasil pilkada.

“Mana ada gugatan ganti rugi harus diajukan ke PTUN. Saya pikir Majelis Hakim tidak paham soal substansi perkara,” tandasnya. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.