Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum lanjut dia, telah menetapkan kebijakan pola penanganan perkara secara berkualitas sesuai dengan Surat Jam Pidsus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018, yang tidak sekadar memperbanyak kuantitas penanganan perkara semata melainkan menyasar pada kasus-kasus the big fish yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
“Melibatkan para pelaku intelektual termasuk penerima manfaat dari suatu kejahatan (beneficial ownership), baik yang dilakukan subjek hukum manusia maupun subjek hukum korporasi,” katanya.
Begitupun, sambung Arminsyah, masih ditemukannya penyimpangan pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule. Padahal, tutur dia, sejatinya doktrin tersebut ditujukan agar keputusan entitas perusahaan dilakukan dengan itikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian.
“Kondisi itu, tentunya sangat memprihatinkan mengingat sejalan kebijakan Pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional yang tidak hanya sekadar mencari keuntungan belaka. Namun juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…