WONOSARI, Sabtu Pahing-Kepala Desa merupakan pemimpin yang dipilih melalui proses politik. Rakyat, dalam hal ini diberi keleluasaan memilih Kades, tetapi tidak ada peluang, bahwa rakyat bisa menurunkannya, ketika Kades melakukan perbuatan menyimpang. Aksi demo terhadap Kades selama ini dituding tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses penurunan Kades diserahkan pada mekanisme hukum. Di Gunungkidul banyak Kepala Desa yang dipaksa mundur oleh rakyat karena kasus korupsi. Bakan ada Kades yang melakukan selingkuh kemudian diberedel dari jabatannya.
Peristiwa menurunkan Kepala Desa melalui proses demo dikutuk habis-habisan. Rakyat dinilai main hakim. Rakyat dituduh tidak menghargai hukum dan seterusnya.
Lho, yang memilih Kades itu rakyat, kenapa mereka menjadi kehilangan hak untuk menurunkannya? Ini merupakan kerumitan tersendiri atas peraturan yang diberlakukan.
Kades berhenti, demikian salah satu bunyi aturan tersebut, karena: habis masa jabatan, mengundurkan diri, berhalangan tetap, meninggal dunia, dan diberhentikan dengan hormat, dan / atau tidak dengan hormat.
Yang memberhentikan Kades adalah Kepala Daerah, karena Bupati adalah Pejabat yang mengangkatnya. Dalam hal ini menjadi jelas bahwa rakyat tidak memiliki hak untuk memberhentikan Kades.
Meski demikian, manakala rakyat melakukan demo, menuntut Kades mengundurkan diri, bukan berarti salah. Secara regulasi, rakyat diberi keleluasaan menyatakan pendapat melalui panggung terbuka bernama demonstrasi. Prosedur demo diatur jelas oleh Kepolisian.
Ada dua konsep yang harus dipilah: Bupati berhak memberhentikan Kades sesuai aturan, rakyat juga berhak demonstrasi, karena alasan aturan.
Fenomena Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen baru-baru ini bisa dipahami dalan konteks pemikiran di atas. Dukuh pun bisa didemo, meski kehadirannya tidak melalui pemilihan.
Tidak perlu disalahartikan, karena pemikiran ini tidak sama dengan menghalalkan domonstrasi. Kontrol Eksekutif dan Legeslatif harus diakui, selalu kalah jeli dengan mata rakyat.
Kesimpulan sementara, banyaknya Kades, Dukuh dan Perangkat Desa didemo warga merupakan indikasi, bahwa pengawasan Eksekutif dan Legeslatif sangat lemah.
Jadi, demo warga tidak harus dikutuk apalagi dilarang. Demonstrasi yang dilakukan warga ibarat kaca sepion, supaya jalannya pemerintahan tidak berbelok-belok. Bambang Wahyu Widayadi
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…