Ratusan Bidang Tanah di Gading belum Memiliki Sertifikat Sejak 2018

1292

PLAYEN-SABTU PAHING | Pembebasan lahan ruas jalan baru Gading-Ngalang pada tahun 2018 lalu, menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan hingga saat ini. Setidakanya 212 bidang tanah belum bersertifikat akibat pembebasan lahan untuk jalan baru.

Hal tersebut dikeluhkan sejumlah masyarakat, karena terjadinya perubahan luasan lahan dari pelebaran jalan baru, semestinya sudah diterima masyarakat.

Ratusan warga Kalurahan Gading, Kecamatan Playen yang terdampak adanya pelebaran jalan hingga saat ini belum mengantongi hak kepemilikan tanah ataupun sertifikat pasca pembebasan lahan.

Menanggapi banyaknya keluhan warga yang menuntut hak sertifikat tersebut Lurah Kalurahan Gading H. Sukirman menjelaskan, bahwa pihak kalurahan tidak bisa berbuat banyak selain sebatas memfasilitasi warga.

“Sertifikat tanah yang belum jadi khususnya masyarakat Desa Gading yang terkena jalan atau pelebaran jalan itu memang bukan artinya tanggungjawab desa sepenuhnya tapi desa memfasilitasi,” jelas Sukirman.

Menurutnya, terkait sertifikat warga terdampak pelebaran jalan baru ada sekitar 60 bidang, adapun persoalan tersebut merupakan kewenangan Dinas Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul.

Hal senada juga disampaikan Jogoboyo Kalurahan Gading Exsan Triyono. Ia mengatakan terkait jumlah warga terdampak pelebaran jalan, pihaknya menyampaikan angka yang berbeda yakni 212 bidang sertifikat yang belum jadi hingga saat ini.

“Yang lahanya terkena dampak normalisasi jalan ada 212,” ungkap Exsan .

Selain itu, menurut Exsan bagi warga yang mendesak karena sesuatu hal, pengurusan sertifikat dapat dipercepat dengan cara warga yang bersangkutan datang langsung ke Dinas Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. (Agus)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.