Ratusan Pegawai Staf Kalurahan Geruduk Kantor DPRD Gunungkidul Meminta Kejelasan Nasib

1133

WONOSARI-SABTU PAHING | Ratusan pegawai staf kalurahan yang tergabung dalam Paguyuban Staf Desa Kabupaten Gunungkidul (PASTI) melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul, Jumat (22/10/2021) siang. PASTI meminta kejelasan terkait status hukum yang tidak masuk dalam struktur tata kerja pemerintah kalurahan.

Aksi demo dilaksanakan bersamaan dengan agenda sidang Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Gunungkidul terkait 5 (lima) Raperda yang salah satunya membahas Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong dan Staf.

Dalam orasinya koordinator aksi Jumari staf Kalurahan Planjan, Kapanewon Saptosari menyuarakan kejelasan payung hukum 427 para staf di Kabupaten Gunungkidul.

Sejak diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2016, Staf Desa atau Kalurahan tidak masuk dalam jajaran perangkat kalurahan sehingga staf di dalam struktur dan tata kerja pemerintahan kalurahan ditiadakan.

Oleh karena itu staf kalurahan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Gunungkidul.

“Kami yang tergabung dalam wadah PASTI akan terus memperjuangkan, bukan tuntutan penghasilan tetap, namun meminta kejelasan status supaya dimasukkan sebagai perangkat kalurahan,” ungkap Jumari.

Dítambahkan Jumari, meskipun tidak masuk dalam susunan perangkat, dari sisi ketugasan staf kalurahan sangatlah signifikan.

“Oleh karena itu, kami akan mendengarkan pandangan umun dari masing-masing Fraksi Anggota Dewan yang saat ini sedang paripurna,” jelas Jumari.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Partai Golkar, Heri Nugroho menyampaikan, apa yang dilakukan para staf kalurahan di Gunungkidul adalah hal yang wajar yakni memperjuangkan nasib mereka.

“Wajar menyuarakan karena ini adalah hak, nasib, status dan kesejahteraan. Mestinya ini bagian dari aspirasi yang akan kami salurkan ke pusat,” ungkap Heri Nugroho.

Terpisah, Suharno, SE Wakil Ketua DPRD Gunungkidul dari Partai Nasdem menyebutkan keinginan para staf secara garis besar ada 3 (tiga) hal pokok yakni,

1. Staf masuk dalam Perda Pamong.
2. Staf bisa mutasi maupun penjaringan internal.
3. Status Staf yang diangkat sebelum berlakunya Permendagri 67 Th 2017 diakui dan diperlakukan sebagai Pamong Kalurahan.

“Kaitan Staf mestinya menjadikan perhatian khusus,” ungkap Suharno.

Diketahui, permasalahan staf desa muncul pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84/2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kemudian dikuatkan dengan terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2016.

Di dalam struktur tersebut staf desa tidak masuk dalam unsur perangkat karena Pemerintah Desa hanya meliputi Kepala Desa, Sekretaris ditambah Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. (Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.