WONOSARI, Jumat Pahing-Jajaran Polres Gunungkidul, pada masa kampanye terbuka Pemilu 2019 menindak tegas terhadap 106 sepeda motor berknalpot blombongan. Alasannya, knalpot blombongan tidak mengundang simpatik tetapi justru meresahkan masyarakat.
Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Joko Hamitoyo, SH, didampingi Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko, SIK, melakukan penindakan pada tiga hari yang berbeda.
Kampanye terbuka 8/4/2019 menindak 24 (dua puluh empat) pelanggar. Sementara pada kampanye terbuka 10/4/2019 menindak enam puluh satu (61) pelanggar, dan hari Kamis 11/4/19 menindak dua puluh satu (21) sepeda motor.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH,SIK, MH, mengaku memang memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas tetapi humanis.
BACA JUGA:













