“Tempat hiburan yang dianggap rawan beredar miras, narkoba, prostitusi, sajam, handak dan barang berbahaya menjadi fokus perhatian kami,” jelas Budi.
Menurut Budi, dalam razia di dua tempat karaoke wilayah Desa Girijati, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah botol minuman keras.
“Kita temukan 3 botol anggur merah dan 1 botol bir bintang di dalam ruang karaoke. Sejumlah pengunjung yang hadir juga kita periksa” ungkapnya.
Budi menambahkan, pihaknya menghimbau kepada para penyedia tempat hiburan malam agar menjaga etika dan meminimalisir segala kegiatan selama bulan Ramadhan, sehingga warga bisa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. Ag






