WONOSASI, Minggu Kliwon -Surat Tilang dari Polisi Lalu-lintas ada 2 macam. Pertama slip merah, kedua slip biru. Warna surat tilang sengaja dibuat berbeda untuk mengantisipasi kemungkinan pungli dilakukan oleh oknum polisi.
Slip merah artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan harus membela diri secara hukum (sidang) di Pengadilan. Untuk bersidang harus mengantri selama 14 hari.
Slip biru artinya kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, melalui transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
Usai membayar denda, bukti transfer bisa ditukar dengan SIM/ STNK yang ditahan, di Kantor Polsek terdekat tempat kita ditilang.
Denda resmi menurut KUHP, mobil tidak lebih dari Rp 50.000. Dana sebesar itu resmi masuk kas negara.
Jika Anda kena tilang, minta lah slip biru.
Ada kemungkinan oknum Polisi berdebat dahulu. Jangan takut, Anda harus ngotot minta slip biru.
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan slip biru tidak berlaku. Sampaikan argumen bahwa Anda telah membaca iklan tayangan sosialisasi tilang kendaraan dari Humas POLRI di televisi.
Dengan meneria slip biru, anda tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan.
Langkah ini membantu Negara mengikis pungutan liar. Anda tidak perlu memberi uang damai kepada oknum polisi.
Perlu diketahui, degan slip biru anda hanya membayar Rp 36.000 (utk denda resmi Negara).
Ini info bagus, tolong disebarluaskan. Komisi III DPR RI telah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas Polri, untuk mensosialisasikan melalui berbagai macam media social.
Penulis: Eko Subiantoro, Kadisdukcapil Gunungkidul.
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…