WONOSARI, Minggu Kliwon – KPP Pratama Wonosari memonitor dan mengevaluasi kewajiban bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gunungkidul. Sesuai Undang-Undang No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan, bendahara OPD wajib melakukan pemungutan pajak, baik PPN maupun PPh.
Jumat, (24/11) silam, berkat kerjasama antara KPP Pratama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul bendahara OPD koplit hadir.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Wonosari, Taufiq. SE, MT menyampaikan, bendahara OPD wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak PPN maupun PPh terhutang 2017.
Lebih lanjut ia mengatakan, bendahara OPD dalam mengelola keuangan negara harus berkah dan aman regulasi.
“Dari sisi keyakinan keagamaan tidak ada upaya penistaan, secara ketentuan perundang-undangan perpajakan tunduk dan patuh,” paparnya, (26/11).
Menyikapi akhir tahun 2017, bendahara OPD harus membuat prognosa angka penyerapan anggaran.
“Prognosa pembayaran belanja dan besaran pajak yang harus dipungut untuk disetor ke kas negara,” pungkasnya.
Reporter: W. Joko Narendro
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…