GUNUNGKIDUL – Rabu Legi | Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dikutip dari berbagai sumber, revisi tersebut dinilai sebagai melemahkan KPK, dan membebaskan para koruptor dan calon koruptor dari rasa takut terhadap lembaga anti rasuah yang telah bekerja selama 16 tahun lebih.
VIDEO TERBARU :
Tujuh poin perubahan UU KPK yang direvisi tersebut menyangkut soal (1) status kedudukan kelembagaan KPK, (2). Dewan Pengawas KPK, (3). pembatasan fungsi penyadapan, (4). mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, (5). koordinasi KPK dengan penegak hukum, (6). mekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan (7). status kepegawaian KPK.
Dikutip dari kompas.com tujuh poin perubahan tersebut adalah:
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.
UU KPK sebelum direvisi, KPK disebut sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Tim penasihat KPK dihapus diganti dengan dewan pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota, dipilih oleh presiden.
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…