GUNUNGKIDUL – Rabu Legi | Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dikutip dari berbagai sumber, revisi tersebut dinilai sebagai melemahkan KPK, dan membebaskan para koruptor dan calon koruptor dari rasa takut terhadap lembaga anti rasuah yang telah bekerja selama 16 tahun lebih.
VIDEO TERBARU :
Tujuh poin perubahan UU KPK yang direvisi tersebut menyangkut soal (1) status kedudukan kelembagaan KPK, (2). Dewan Pengawas KPK, (3). pembatasan fungsi penyadapan, (4). mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, (5). koordinasi KPK dengan penegak hukum, (6). mekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan (7). status kepegawaian KPK.
Dikutip dari kompas.com tujuh poin perubahan tersebut adalah:
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.
UU KPK sebelum direvisi, KPK disebut sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Tim penasihat KPK dihapus diganti dengan dewan pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota, dipilih oleh presiden.
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON. Upacara adat tradisi pembukaan Cupu Kyai Panjala dilaksankan pada hari ini,…
GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…
YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…
YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…