GUNUNGKIDUL – Rabu Legi | Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dikutip dari berbagai sumber, revisi tersebut dinilai sebagai melemahkan KPK, dan membebaskan para koruptor dan calon koruptor dari rasa takut terhadap lembaga anti rasuah yang telah bekerja selama 16 tahun lebih.
VIDEO TERBARU :
Tujuh poin perubahan UU KPK yang direvisi tersebut menyangkut soal (1) status kedudukan kelembagaan KPK, (2). Dewan Pengawas KPK, (3). pembatasan fungsi penyadapan, (4). mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, (5). koordinasi KPK dengan penegak hukum, (6). mekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan (7). status kepegawaian KPK.
Dikutip dari kompas.com tujuh poin perubahan tersebut adalah:
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.
UU KPK sebelum direvisi, KPK disebut sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Tim penasihat KPK dihapus diganti dengan dewan pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota, dipilih oleh presiden.
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…