Satpol PP Eksekusi Pengusaha Tak Berizin

1373

PLAYEN-RABU PAHING | Sebanyak 44 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penertiban dan pengosongan warung bakmi, yang menempati lahan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY di Kalurahan Bandung, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, tanpa mengantongi ijin, Rabu, (10/02/2021).

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, S.Pd menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemda DIY yang bersertifikat hak pakai atas nama Disperindag Kabupaten Gunungkidul dengan luas lahan 16.000 m2.

“Sebelumnya lahan tersebut didirikan bangunan warung bakmi oleh saudara Purwanto namun tanpa surat ijin yang syah dari Pemda DIY,” jelas Suryanto.

Lebih lanjut Suryanto menyampaikan, menurut pengakuan Purwanto, dirinya menempati lahan tersebut sudah ada ijinnya dari Pemda DIY yang diurus oleh Suwignyo. Namun, ketika Biro Hukum Pemda DIY meminta surat ijinnya, Suwignyo tidak bisa menunjukkannya.

“Sebelum eksekusi dilaksanakan, Pemda DIY telah memanggil Purwanto dan Suwignyo sebanyak 3 (tiga) kali tapi tidak dihadiri. Pada saat dilakukan eksekusi, yang bersangkutan bersedia dengan kesadaran sendiri membongkar atau mengosongkan lahan tersebut,” tutup Suryanto. (Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.