Sejak Awal Tahun, Polres Gunungkidul Ungkap 4 Kasus Narkoba

1495

WONOSARI, Selasa Pahing-Memasuki tahun 2018, 4 kasus narkoba berhasil diungkap dan 7 tersangka diproses hukum. Selain itu satu tersangka otak peredaran sabu-sabu yang saat ini masih mendekam di Lapas Surakarta menjadi target selanjutnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, S.IK, MH yang didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Riko Sanjaya, SH, S.IK kala menggelar Pres Release, Selasa (06/02) di Mapolres Gunungkidul.

Lebih lanjut Fuady membeberkan, pengungkapan kasus pertama yang dilakukan Satres Narkoba adalah penangkapan DR 20, warga Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari yang diduga kuat mengedarkan pil Diazepam dan Trihexypenidyl (red pil sapi) pada 1 Januari 2018.

“Dari tangan tersangka DR kita sita 95 butir Diazepam dan 100 butir Trihexypenydil serta uang hasil penjualan Rp 140 ribu,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka DR dijerat Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 98 ayat 2 dan 3 subsider pasal 198 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di hari yang sama, aparat juga berhasil membekuk DPS 19, warga Sukoharjo, Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Ngawen. Dari tangan DPS polisi mengamankan 0,18 gram sabu-sabu serta satu pipet kaca.

“Setelah dikembangkan, DPS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar bernama DT 26, warga Kartasura, Sukoharjo. Saat digeledah terbukti DT memiliki 4 klip sabu-sabu seberat 0,36 gram,” tambah Fuady.

Tak cukup sampai disitu, di hadapan penyidik DT mengakui kalau peredaran sabu-sabu itu dikendalikan oleh SR yang saat ini masih mendekam di Lapas Surakarta. Untuk itu polisi akan memeriksa SR sebagai tersangka sesuai petunjuk jaksa. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba adalah penangkapan DP 23, warga Ponjong yang terbukti memiliki 10 butir pil Trihexypenidyl pada Minggu 06 Januari 2017. Uang Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan pil sapi ini turut disita polisi.

“Ungkap kasus keempat Satres Narkoba mengamankan 3 tersangka yakni JAP 19, dan RAS 22, warga Kecamatan Nglipar serta ASB 35, warga Depok, Sleman,” lanjutnya.

Dari tangan JAP yang ditangkap 23 Januari 2018, polisi menyita 59 butir pil Trihexypenidyl dan uang hasil penjualan Rp 120.000,-. Setelah dikembangkan, JAP kemudian nyokot (red menyebut) nama RAS. Mendengar pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap RAS yang tengah bersembunyi di rumah mertuanya di Kecamatan Panggang pada 24 Januari 2017.  Total 100 butir pil sapi disita dari tangan RAS

“Nah si RAS giliran menyebut nama ASB yang tinggal di Depok, Sleman. Dari tangan ASB kita sita 710 butir pil Trihexypenidyl atau pil Yanindo alias Pil Sapi,” bebernya.

Pil Sapi, menurut Kapolres Gunungkidul memiliki efek sangat merusak saraf dan bukan untuk dikonsumsi manusia. Maka ketiganya dijerat pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 milyar. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.