HUKUM & KRIMINAL

Sempat Jadi Buron Kasus Penipuan, Mantan Karyawan BUMN Berhasil Diringkus Polisi

WONOSARI-SELASA WAGE | Sempat jadi buron Polisi, PDD (28) mantan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) warga Padukuhan Tanggung, Girimulyo, Kalurahan Panggang, Kabupaten Gunungkidul berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dalam aksinya PDD sempat melakukan penipuan terhadap para korban hingga merugi ratusan juta rupiah.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 dengan korban AR (26) dan RR (32) warga Watu Belah, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam aksinya pelaku menjanjikan kepada para korban untuk diterima menjadi pegawai di Kantor Angkasapura Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

“Kedua korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan total nominal Rp 680 juta.” ungkap Kapolres dalam Press Release di Mapolres Gunungkidul, Selasa, (03/01/2023).

Lebih lanjut disampaikan Edy Bagus Sumantri, pada Bulan Januari 2022, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan perihal pekerjaan yang dijanjikan pelaku namun PDD tidak dapat dihubungi lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, AR dan RR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.

Setelah menerima laporan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Namun karena pelaku tidak diketahui keberadaannya sehingga Polres Gunungkidul menetapkan PDD sebagai DPO dengan nomor: DPO/13/VI/2022/RESKRIM.

Setelah diterbitkan sebagai DPO, pada hari Selasa, (27/12/2022) jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul dipimpin Iptu Ibnu Ali mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Anggota mendapatkan informasi jika pelaku berada di daerah Bekasi Jawa Barat sehingga Anggota melakukan penyelidikan ke Jalan Pangeran Jayakarta, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat dan akhirnya pelaku PDD berhasil dibekuk.” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun.

(Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

4 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

5 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago