HUKUM & KRIMINAL

Sempat Jadi Buron Kasus Penipuan, Mantan Karyawan BUMN Berhasil Diringkus Polisi

WONOSARI-SELASA WAGE | Sempat jadi buron Polisi, PDD (28) mantan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) warga Padukuhan Tanggung, Girimulyo, Kalurahan Panggang, Kabupaten Gunungkidul berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dalam aksinya PDD sempat melakukan penipuan terhadap para korban hingga merugi ratusan juta rupiah.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 dengan korban AR (26) dan RR (32) warga Watu Belah, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam aksinya pelaku menjanjikan kepada para korban untuk diterima menjadi pegawai di Kantor Angkasapura Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

“Kedua korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan total nominal Rp 680 juta.” ungkap Kapolres dalam Press Release di Mapolres Gunungkidul, Selasa, (03/01/2023).

Lebih lanjut disampaikan Edy Bagus Sumantri, pada Bulan Januari 2022, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan perihal pekerjaan yang dijanjikan pelaku namun PDD tidak dapat dihubungi lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, AR dan RR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.

Setelah menerima laporan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Namun karena pelaku tidak diketahui keberadaannya sehingga Polres Gunungkidul menetapkan PDD sebagai DPO dengan nomor: DPO/13/VI/2022/RESKRIM.

Setelah diterbitkan sebagai DPO, pada hari Selasa, (27/12/2022) jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul dipimpin Iptu Ibnu Ali mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Anggota mendapatkan informasi jika pelaku berada di daerah Bekasi Jawa Barat sehingga Anggota melakukan penyelidikan ke Jalan Pangeran Jayakarta, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat dan akhirnya pelaku PDD berhasil dibekuk.” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun.

(Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

1 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

1 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago