HUKUM & KRIMINAL

Sempat Jadi Buron Kasus Penipuan, Mantan Karyawan BUMN Berhasil Diringkus Polisi

WONOSARI-SELASA WAGE | Sempat jadi buron Polisi, PDD (28) mantan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) warga Padukuhan Tanggung, Girimulyo, Kalurahan Panggang, Kabupaten Gunungkidul berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dalam aksinya PDD sempat melakukan penipuan terhadap para korban hingga merugi ratusan juta rupiah.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 dengan korban AR (26) dan RR (32) warga Watu Belah, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam aksinya pelaku menjanjikan kepada para korban untuk diterima menjadi pegawai di Kantor Angkasapura Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

“Kedua korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan total nominal Rp 680 juta.” ungkap Kapolres dalam Press Release di Mapolres Gunungkidul, Selasa, (03/01/2023).

Lebih lanjut disampaikan Edy Bagus Sumantri, pada Bulan Januari 2022, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan perihal pekerjaan yang dijanjikan pelaku namun PDD tidak dapat dihubungi lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, AR dan RR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.

Setelah menerima laporan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Namun karena pelaku tidak diketahui keberadaannya sehingga Polres Gunungkidul menetapkan PDD sebagai DPO dengan nomor: DPO/13/VI/2022/RESKRIM.

Setelah diterbitkan sebagai DPO, pada hari Selasa, (27/12/2022) jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul dipimpin Iptu Ibnu Ali mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Anggota mendapatkan informasi jika pelaku berada di daerah Bekasi Jawa Barat sehingga Anggota melakukan penyelidikan ke Jalan Pangeran Jayakarta, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat dan akhirnya pelaku PDD berhasil dibekuk.” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun.

(Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

5 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

5 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

5 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

6 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

6 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

6 hari ago