INFOGUNUNGKIDUL, MINGGU LEGI
WONOSARI– Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul divisi Hukum dan Pengawasan, Rohmad Qomarudin, S.Pd.I menyampaikan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 36 tahun 2018, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh menjabat lebih dua kali pada jabatan yang sama.
Selain hal tersebut, KPPS berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Batas usia minimal saat mendaftar adalah 17 tahun.
“Aturannya telah jelas di PKPU nomor 36 tahun 2018 pada pasal 36,” ungkap Qomarudin, Minggu, (10/02).
Sementara Supami, S.Sos, divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyatakan, terkait perekrutan calon KPPS pihaknya belum ada petunjuk pelaksanaan/petunjuk tehnis (juklak/ juknis).
“Kita belum bisa memastikan juknisnya, tetapi kalau persyaratan sudah di share sesuai dengan PKPU. Fokus kita baru tahap pemetaan,” jelasnya.
Supami menambahkan, untuk rekrutmen calon KPPS kemungkinan baru akan dibuka akhir bulan Februari atau awal bulan Maret 2019.
KPUD Gunungkidul menghimbau kepada masyarakat, agar ikut berpartisipasi menjadi bagian penyelenggara Pemilu 2019 sebagai KPPS, dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditentukan. (Ag/ig)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…