Categories: HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pemuda Diduga Konsumsi Tembakau Gorila Dibekuk Polisi

INFOGUNUNGKIDUL, MINGGU KLIWON

WONOSARI, – Empat pemuda yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis tembakau gorila dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul Minggu (10/02).

Kasat Narkoba, AKP Tri Wibowo menyatakan, empat tersangka adalah Aip (25) warga Selang, Wht (27) warga Kepek, Mhd (29) warga Kranon, Desa Kepek, ketiganya Kecamatan Wonosari dan Jg (19) warga Pangkah, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo.

“Tersangka kami tangkap pukul 01.00 WIB dinihari, Saat ini mereka diamankan di Polres Gunungkidul,” terangnya.

Kasat Narkoba menceritakan, pertama polisi nangkap tersangka Aip di timur RSUD Wonosari. Polisi melakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus klip, berisi Narkotika jenis tembakau gorila.

“Kami interograsi, tersangka mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis tembakau gorila di irumah kost di Jeruksari, sebelah utara RSUD Wonosari,” imbuhnya.

Polisi menuju kost Aip untuk melakukan Penggeledahan. Di rumah kost dua tersangka Wht dan Mhd berada di dalam kamar.

Disamping itu, ditemukan 6 klip plastik kecil dan 1 bungkus plastik warna silver, diduga berisi tembakau gorila. Polisi juga menemukan 2 bungkus plastik warna silver berisi sisa sisa rokok yang diduga barang haram.

“Semua diakui milik tersangka Aip,” jelas AKP Tri Wibowo.

Dari tangan tersangka Wht, Polisi mengamankan 3 klip kecil diduga berisi tembakau gorila,1 buah kaleng rokok gudang garam, di dalamnya diduga berisi tembakau gorila, juga uang tunai Rp 400 ribu.

Dari tangan Whd Polisi mengamankan barang bukti 2 linting kertas kecil diduga berisi tembakau gorila, 1 plastik kecil diduga berisi tembakau gorila.

Ketika Polisi melakukan pengembangan diperoleh keterangan, Whd telah menjual 2 klip kecil yang diduga berisi tembakau gorila kepada tersangka Jg warga Kecamatan Karangmojo.

“Tim menangkap Jg di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 1 klip kecil diduga berisi tembakau gorilla,” katanya.

Keempat tersangka diduga telah mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila sebagaimana diatur Pasal 114 sub 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes RI No. 50 tahun 2018. (Red)

infogunungkidul

Recent Posts

Darurat Gandir, Dalam Sehari Dua Gantung Diri Terjadi di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…

1 hari ago

Menolak Diajak Pulang Istri, Seorang Petani di Gunungkidul Gantung Diri di Gubuk

GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…

1 hari ago

Korsleting Saat Service Mesin, Satu Unit Mobil Sedan dan Garasi Hangus Terbakar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…

1 minggu ago

Sopir Baru Pertama Kali Melintas, Truk Bermuatan 9 Ton Gaplek Terguling di Bokong Semar

BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…

1 minggu ago

Wakil Bupati Joko Parwoto Dipercaya Nahkodai TMI Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…

2 minggu ago

Polda DIY Resmikan Bantuan Sumur Bor dan Salurkan Air Bersih untuk Ratusan Warga Gunungkidul Sambut Hari Bhayangkara ke-80

GUNUNGKIDUL – JUMAT WAGE, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (POLDA) Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan…

3 minggu ago