Categories: HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pemuda Diduga Konsumsi Tembakau Gorila Dibekuk Polisi

INFOGUNUNGKIDUL, MINGGU KLIWON

WONOSARI, – Empat pemuda yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis tembakau gorila dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul Minggu (10/02).

Kasat Narkoba, AKP Tri Wibowo menyatakan, empat tersangka adalah Aip (25) warga Selang, Wht (27) warga Kepek, Mhd (29) warga Kranon, Desa Kepek, ketiganya Kecamatan Wonosari dan Jg (19) warga Pangkah, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo.

“Tersangka kami tangkap pukul 01.00 WIB dinihari, Saat ini mereka diamankan di Polres Gunungkidul,” terangnya.

Kasat Narkoba menceritakan, pertama polisi nangkap tersangka Aip di timur RSUD Wonosari. Polisi melakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus klip, berisi Narkotika jenis tembakau gorila.

“Kami interograsi, tersangka mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis tembakau gorila di irumah kost di Jeruksari, sebelah utara RSUD Wonosari,” imbuhnya.

Polisi menuju kost Aip untuk melakukan Penggeledahan. Di rumah kost dua tersangka Wht dan Mhd berada di dalam kamar.

Disamping itu, ditemukan 6 klip plastik kecil dan 1 bungkus plastik warna silver, diduga berisi tembakau gorila. Polisi juga menemukan 2 bungkus plastik warna silver berisi sisa sisa rokok yang diduga barang haram.

“Semua diakui milik tersangka Aip,” jelas AKP Tri Wibowo.

Dari tangan tersangka Wht, Polisi mengamankan 3 klip kecil diduga berisi tembakau gorila,1 buah kaleng rokok gudang garam, di dalamnya diduga berisi tembakau gorila, juga uang tunai Rp 400 ribu.

Dari tangan Whd Polisi mengamankan barang bukti 2 linting kertas kecil diduga berisi tembakau gorila, 1 plastik kecil diduga berisi tembakau gorila.

Ketika Polisi melakukan pengembangan diperoleh keterangan, Whd telah menjual 2 klip kecil yang diduga berisi tembakau gorila kepada tersangka Jg warga Kecamatan Karangmojo.

“Tim menangkap Jg di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 1 klip kecil diduga berisi tembakau gorilla,” katanya.

Keempat tersangka diduga telah mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila sebagaimana diatur Pasal 114 sub 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes RI No. 50 tahun 2018. (Red)

infogunungkidul

Recent Posts

Hari Jadi ke-196, Bupati – Wakil Bupati Gunungkidul Kian Memanas

GUNUNGKIDUL - MINGGU PON, Beberapa agenda kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196 terlaksana dengan…

1 hari ago

Bukaan Cupu Kyai Panjala Malam Selasa Kliwon, Salah Satu Ritual Sakral di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…

3 hari ago

Polda DIY Gelar Sertijab Dirreskrimum, Kabidkeu, Kapolresta Sleman dan Kapolres Gunungkidul

YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…

1 minggu ago

Pucuk Pimpinan Polda DIY Resmi Berganti

YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…

1 minggu ago

Seorang Karyawan Diduga Gelapkan Sejumlah Barang, Toko Grosir Batik di Jalan Wonosari Rugi Puluhan Juta

BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…

2 minggu ago

Keselamatan & Perlindungan Jurnalis akan jadi Pembahasan Utama Silatnas Pendiri IWO

PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…

2 minggu ago