INFOGUNUNGKIDUL, MINGGU KLIWON
WONOSARI, – Empat pemuda yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis tembakau gorila dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul Minggu (10/02).
Kasat Narkoba, AKP Tri Wibowo menyatakan, empat tersangka adalah Aip (25) warga Selang, Wht (27) warga Kepek, Mhd (29) warga Kranon, Desa Kepek, ketiganya Kecamatan Wonosari dan Jg (19) warga Pangkah, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo.
“Tersangka kami tangkap pukul 01.00 WIB dinihari, Saat ini mereka diamankan di Polres Gunungkidul,” terangnya.
Kasat Narkoba menceritakan, pertama polisi nangkap tersangka Aip di timur RSUD Wonosari. Polisi melakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus klip, berisi Narkotika jenis tembakau gorila.
“Kami interograsi, tersangka mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis tembakau gorila di irumah kost di Jeruksari, sebelah utara RSUD Wonosari,” imbuhnya.
Polisi menuju kost Aip untuk melakukan Penggeledahan. Di rumah kost dua tersangka Wht dan Mhd berada di dalam kamar.
Disamping itu, ditemukan 6 klip plastik kecil dan 1 bungkus plastik warna silver, diduga berisi tembakau gorila. Polisi juga menemukan 2 bungkus plastik warna silver berisi sisa sisa rokok yang diduga barang haram.
“Semua diakui milik tersangka Aip,” jelas AKP Tri Wibowo.
Dari tangan tersangka Wht, Polisi mengamankan 3 klip kecil diduga berisi tembakau gorila,1 buah kaleng rokok gudang garam, di dalamnya diduga berisi tembakau gorila, juga uang tunai Rp 400 ribu.
Dari tangan Whd Polisi mengamankan barang bukti 2 linting kertas kecil diduga berisi tembakau gorila, 1 plastik kecil diduga berisi tembakau gorila.
Ketika Polisi melakukan pengembangan diperoleh keterangan, Whd telah menjual 2 klip kecil yang diduga berisi tembakau gorila kepada tersangka Jg warga Kecamatan Karangmojo.
“Tim menangkap Jg di rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 1 klip kecil diduga berisi tembakau gorilla,” katanya.
Keempat tersangka diduga telah mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis tembakau gorila sebagaimana diatur Pasal 114 sub 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes RI No. 50 tahun 2018. (Red)