SEMIN, Jumat Kliwon | Dedy orang tua wali murid siswa SMP Negeri 1 Semin, Gunungkidul atas nama Tri Wahyuni Setyaningsih menyatakan keberatan terhadap kebijakan sekolah. Tanpa musyawarah, SMP yang dimaksud menarik sejumlah uang untuk keperluan membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
“Saya tidak memahami mekanisme pelaporan atau pengaduan, ketika SMP Negeri 1 Semin melakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Dedy kepada salah satu Anggota DPRD DIY, Slamet S.P.d. MM, (10/05).
Sepengetahuan Dedy, pengadaan LKS oleh sekolah tidak dibenarkan. Dia mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
“Dalam Permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah,” kata Dedy.
Menurutnya, LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan diperjualbelikan.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…