SEMIN, Jumat Kliwon | Dedy orang tua wali murid siswa SMP Negeri 1 Semin, Gunungkidul atas nama Tri Wahyuni Setyaningsih menyatakan keberatan terhadap kebijakan sekolah. Tanpa musyawarah, SMP yang dimaksud menarik sejumlah uang untuk keperluan membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
“Saya tidak memahami mekanisme pelaporan atau pengaduan, ketika SMP Negeri 1 Semin melakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Dedy kepada salah satu Anggota DPRD DIY, Slamet S.P.d. MM, (10/05).
Sepengetahuan Dedy, pengadaan LKS oleh sekolah tidak dibenarkan. Dia mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
“Dalam Permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah,” kata Dedy.
Menurutnya, LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan diperjualbelikan.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…