Soal LKS Wali Murid Curhat Anggota DPRD

3806

SEMIN, Jumat Kliwon |  Dedy  orang tua wali murid siswa SMP Negeri 1 Semin, Gunungkidul atas nama Tri Wahyuni Setyaningsih menyatakan keberatan terhadap kebijakan sekolah. Tanpa musyawarah, SMP yang dimaksud menarik sejumlah uang untuk keperluan membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

“Saya tidak memahami mekanisme pelaporan atau pengaduan, ketika SMP Negeri 1 Semin melakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Dedy kepada salah satu Anggota DPRD DIY, Slamet S.P.d. MM, (10/05).

Siswi SMKN 1 Wonosari Raih Nilai Tertinggi UNBK SMK se-DIY

Sepengetahuan Dedy, pengadaan LKS oleh sekolah tidak dibenarkan. Dia mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

“Dalam Permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah,” kata Dedy.

Menurutnya, LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan diperjualbelikan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.