Awal semester 2019, demikian Dedy menjelaskan, siswa dibagi LKS sejumlah mata pelajaran. Dalam proses kegiatan belajar mengajar, beberapa LKS yang tidak digunakan. Sementara itu siswa diwajibkan membayar semua LKS yang dibagikan.
“Kami sebagai orang tua siswa tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun dipanggil untuk rapat berkaitan dengan pembelian LKS. Tahu-tahu di akhir semester, kami menerima tagihan pembayaran sejumlah Rp 245.000,00,” pungkas Dedy.
Menanggapi curhatan wali murid, sebagai wakil rakyat Slamet, S.Pd. MM menyatakan, benar dan tidaknya, kebijakan itu perlu dicek.
“Ya narik tak dilarang, tapi tak boleh memaksa, jadi sukarela saja. Bagi anak yang ekonomi kurang, syukur malah dibantu bukanya ditarik,” sarannya.
Bambang Wahyu Widayadi













